TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya. Penandatanganan tersebut terkait dengan penanganan masalah hukum, bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (17/2/2025).
Selain dinas, sebanyak empat desa yaitu Desa Padakembang, Desa Sukawangun, Desa Tenjowaringin dan Desa Margajaya juga menandatangani MoU bersama kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH, mengatakan, kejaksaan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD, termasuk ada kepala desa yang melaksanakan MoU.
Baca Juga:Preston vs Millwall di Championship: Duel Papan Tengah, Preston Mulai SolidPrediksi Benfica vs Monaco di Liga Champions: Benfica Selangkah Menuju Babak 16 Besar
“Kami memandang kegiatan ini memiliki arti penting dan strategis, karena melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan sinergitas sekaligus pengawasan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tasikmalaya,” terang Heru, kepada wartawan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan tentunya juga memiliki tugas untuk mendukung dan menyukseskan program-program asta cita Presiden dan Wakil Presiden.
Secara konkret peran kejaksaan dalam menyukseskan program asta cita tersebut antara lain, perdata dan tata usaha negara kejaksaan bertugas melakukan bantuan hukum. Pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum guna mendukung asta cita nomor enam terkait pembangunan desa dan melakukan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Salah satu programnya adalah dana desa. Adapun dana desa yang telah disalurkan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten kota di seluruh Indonesia sejak tahun 2015 adalah sebesar Rp 609.9 triliun.
Dalam menunjukkan langkah konkretnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dengan tujuan utama untuk menggiatkan pelaksanaan program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa,” terang Heru.
Kejaksaan ikut menyukseskan penyelenggaraan program dana desa dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, serta melakukan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum.
Baca Juga:Prediksi Bayern Munchen vs Celtic di Liga Champions: Mendobrak Misi Sulit di Leg KeduaPrediksi Atalanta vs Club Brugge di Liga Champions: Misi Balas Dendam, Kejar Ketertinggalan Selisih Gol
Adapun alasan mengapa program dana desa ini perlu mendapatkan pendampingan hukum, antara lain guna mencegah pelanggaran penyalahgunaan Dana Desa, hukum dan memastikan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.