Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Sukamenak Dorong Budi Daya Ayam Ras Petelur 

Budi Daya Ayam Ras Petelur
Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus membahas Program Ketahanan Pangan, Selasa, 18 Februari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, mengambil langkah signifikan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Pada tahun 2025, desa ini akan mengalokasikan 20% dari Dana Desa untuk mengembangkan budi daya ayam ras petelur.

Langkah ini telah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025, di Kantor Desa Sukamenak.

Baca Juga:PHK Massal Semakin Menjadi-jadi, Tokoh Ternama Ini Mengundurkan Diri Melepas Jabatan yang MenterengPerusahaan Swasta Ternama Ini Akan PHK 8.000 Karyawannya Secara Global

Musdesus tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Sukarame, Kepala Desa, Direktur BUMDes, serta perwakilan dari BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, MUI, dan instansi lainnya.

Dalam forum tersebut, dibahas secara rinci tentang pengelolaan alokasi dana desa yang akan digunakan untuk mendukung ketahanan pangan desa.

Kepala Desa Sukamenak, Sukarna, mengungkapkan bahwa alokasi dana desa untuk ketahanan pangan ini bertujuan untuk memastikan desa dapat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan.

”Ketahanan pangan desa merupakan kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 18 Februari 2025.

Dengan adanya alokasi dana desa sebesar 20%, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Sukamenak.

Sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan desa, program ini akan berfokus pada sektor peternakan ayam ras petelur, yang dipandang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kemandirian pangan lokal.

Sukarna menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan.

Baca Juga:Telkom Bantu Bisnis UKM Tembus Pasar Lebih Luas dengan Memanfaatkan Teknologi DigitalDana Desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun Ini 399 Miliar, Kejaksaan Negeri Siap Mengawal Agar Tak Melanggar Hukum

Dalam pelaksanaannya, program budidaya ayam ras petelur akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan terbentuknya BUMDes, program ini diharapkan bisa berjalan secara efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pentingnya budi daya ayam ras petelur bagi ketahanan pangan lokal tidak hanya dilihat dari aspek pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga sebagai sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat.

0 Komentar