JAKARTA, RADARTASIK.ID – Sekitar 79,5 persen penduduk Indonesia atau 221 juta orang menjadi pengguna aktif internet saat ini.
Jumlah itu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna internet terbesar.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, pada acara Hari Keamanan Berinternet 2025 yang berlangsung di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut Meutya 9,17 persen dari jumlah tersebut berasal dari kelompok usia post-gen Z yang berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga:Presiden Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen dalam Sistem Keuangan Dalam NegeriPD DMI Kabupaten Tasikmalaya Serukan Pembuatan Video Testimoni untuk Menuntut Keadilan Pilkada
Mereka sangat rentan terhadap konten negatif di dunia maya. Ada banyak risiko yang mereka hadapi ketika berinteraksi di ruang digital.
“Saat ini, 9,17 persen pengguna internet berasal dari anak-anak berusia 12 tahun ke bawah. Mereka tumbuh dengan akses yang tidak terbatas ke dunia maya, meskipun mereka belum mendapat perlindungan yang cukup,” ungkap Meutya Viada Hafid.
Untuk itu pemerintah berusaha memperketat regulasi ruang digital guna memastikan keselamatan anak-anak saat menggunakan media sosial dan internet.
“Kami terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di dunia digital. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai langkah yang diperlukan,” ujar dia.
Meutya mengungkapkan bahwa banyak orang tua memberikan pembatasan terkait penggunaan internet oleh anak-anak mereka.
Namun, banyak anak yang tidak mematuhi batasan itu, terutama soal durasi penggunaan internet.
“Saya memahami upaya orang tua dalam mengatur penggunaan internet anak-anak, namun data menunjukkan bahwa 22 persen anak-anak tidak mengikuti aturan orang tua tentang waktu yang mereka habiskan di internet,” ujarnya.
Baca Juga:DMI Kabupaten Tasikmalaya Ajak Doa Bersama Jelang Putusan MK di Pilkada 2024!Apa Itu Vasektomi? Prosedur, Manfaat, dan Risiko yang Wajib Anda Pahami
Meutya menambahkan bahwa data tersebut menunjukkan betapa besar daya tarik dunia digital bagi anak-anak.
Tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua, anak-anak bisa dengan mudah tersesat di dunia maya.
Tidak hanya itu, Meutya juga menyebutkan bahwa 13 persen anak-anak memiliki akun media sosial yang tidak diketahui oleh orang tua mereka.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kita perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan anak-anak tetap aman saat berselancar di dunia digital,” tambahnya.
Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan aturan untuk melindungi anak-anak di dunia digital, seperti Inggris, Australia, Prancis, Amerika Serikat, dan Jerman.