3 Orang Diciduk di Pangandaran Kasus Penyalahgunaan Obat Farmasi, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus penyalahgunaan obat farmasi
Polres Pangandaran saat menunjukan obat keras yang disita beberapa waktu lalu. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat farmasi di Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mijianto, ada dua kasus penyalahgunaan obat farmasi jenis hexymer, trihexyphenidyl dan tramadol.

Untuk kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AP dan AK. Dari tangan keduanya diamankan hexymer sebanyak 320 butir, trihexyphenidyl sebanyak 240 butir dan tramadol 190 butir.

Baca Juga:9 Pejabat Eselon II Pemkab Pangandaran Tempati Jabatan Baru, Ini DaftarnyaPengadaan Mobil Dinas Baru Bupati Pangandaran Dipastikan Tidak Jadi, KNPI Beri Apresiasi

Keduanya diamankan di depan toko miras di salah satu wilayah Kabupaten Pangandaran, saat hendak melakukan transaksi.

“AP diketahui berasal dari Banyumas, dan AK dari Pangandaran. Kita amankan ratusan butir obat keras tersebut,” ucapnya, Selasa 18 Februari 2025.

Keduanya lalu diamankan Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan. “Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Kemudian kasus yang kedua melibatkan satu orang yakni ENK. Dari pelaku polisi menyita 30 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl dan 23 butir hexymer.

“Pelaku juga terancam hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pihaknya memastiakan, para pelaku mendapatkan obat keras itu dari luar Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar