Puluhan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Kena PHK Massal, Tanpa Pembelaan Hanya Karena Masalah Target

Pegawai bank bumn kota banjar kena phk massal, rekening bri diblokir, jumlah gaji pesangon
Dr Nana Suryana SH SSos MH menunjukkan surat pemberhentian kliennya yang kena PHK massal dari Bank BUMN di Kota Banjar, Senin (17/2/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 31 pegawai bank BUMN di Kota Banjar kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada Januari 2025 kemarin. Langkah pihak bank dinilai bermasalah karena menyalahi regulasi, hak-hak mereka pun tidak dipenuhi oleh pihak bank.

26 dari 31 pegawai yang kena PHK massal memberikan kuasa ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Nana Suryana SH Ssos MH & rekan. Somasi pun dilakukan sebagai upaya klarifikasi atas alasan pemecatan 26 pegawai yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar.

Dr HN Nana Suryana SH SSos MH menuturkan pihaknya sudah 3 kali melayangkan somasi agar pihak bank bisa datang memberikan penjelasan. Namun somasi itu tidak juga direspons sehingga menguatkan dugaan adanya pelanggaran. “3 kali somasi, 31 Januari, 7 Februari dan terakhir 12 Februari juga tidak diindahkan,” ungkapnya di kantornya, Senin (17/2/2024).

Baca Juga:Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Bidik Kawasan Pedestrian Jalan CihideungTruk Pengangkut Batu Terguling di Jalan, Muatannya Menghantam Bus Rombongan Study Tour di Jalur Gentong

Berdasarkan hasil kajiannya, Nana menilai bahwa ada beberapa hal yang jadi persoalan dalam PHK yang dilakukan. Salah satunya dasar yang tidak jelas serta tidak bertahap. “Bukan karena melakukan fraud (kejahatan perbankan), alasannya karena target tidak terpenuhi, itu pun tanpa SP (Surat peringatan) 1 dan SP 2,” ucapnya.

Jika PHK tersebut diberikan kepada pegawai kontrak, kata Nana, mungkin tidak masalah ketika alasannya target. Persoalannya, para pegawai itu sudah menjadi karyawan tetap dengan posisi acount officer (AO) atau biasa disebut mantri. “Bahkan ada yang 3 bulan lagi mau pensiun,” tuturnya.

PHK untuk para pegawai bank tersebut dikeluarkan pada Januari 2025. Namun mereka tidak mendapatkan gaji yang penuh untuk hasil kerja mereka di bulan Desember. “Desember mereka bekerja penuh, tapi gajinya tidak utuh,” katanya.

Parahnya, lanjut Nana, rekening mereka pun langsung diblokir sehingga uangnya tidak bisa diambil. Menurutnya ini sudah sangat keterlaluan karena artinya, klien-kliennya tidak bisa mengakses keuangan mereka. “Sudah di-PHK, rekening diblokir, bagaimana mereka menghidupi keluarga,” jelasnya.

Di samping itu, hak pesangon mereka pun rencananya tidak akan diberikan secara penuh karena mereka memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sehingga pihak bank hanya akan membayarkan selisih atau kekurangan dari jumlah DPLK yang dimiliki klien-kliennya. “Padahal DPLK itu uang mereka, beda lagi dengan pesangon,” ucapnya.

0 Komentar