Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari, Tunggu Putusan MK!

pasangan ade sugianto-iip miftahul paoz
Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Menunggu Putusan

Dengan dihadirkannya para saksi dan ahli dari berbagai pihak untuk memberikan keterangan, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda Pengucapan Putusan. Adapun putusan perkara ini akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Namun sebelum itu, Majelis Panel Hakim 1 akan membawa hasil sidang pemeriksaan hari ini ke dalam Rapat Permmusyawaratan Hakim (RPH).

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan dari hakim panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim di dalam Rapat Pleno. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak

Dengan demikian, para pihak sudah tidak bisa lagi mengajukan penambahan alat bukti maupun melakukan inzage.

Para pihak pun akan memperoleh panggilan secara resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan tersebut.

0 Komentar