Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari, Tunggu Putusan MK!

pasangan ade sugianto-iip miftahul paoz
Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Adapun satu periode lainnya, saat Ade terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Jika ditotalkan, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Sedangkan versi Termohon, Ade menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari.

Jumlah tersebut menurut Termohon tidak memenuhi setengah masa jabatan kepala daerah, yakni 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, sehingga tidak terhitung satu periode.

Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak

“Pelantikan pada periode 2018-2021 yaitu 3 Desember 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Artinya tidak terhitung satu periode masa jabatan,” tutur Mohammad Zen.

Tinta Pena dan Fasilitas

Mengenai jabatan, tak terlepas dari fasilitas negara yang memang disediakan bagi kepala daerah. Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto diwakili kuasa hukumnya memastikan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas Bupati Tasikmalaya sebelum dilantik.

Hal demikian diperkuat Pihak Terkait dengan menghadirkan Asisten Administrasi Sekda Tasikmalaya, Iin Aminudin di persidangan kali ini.

Iin yang pernah menjabat sebagai Plh Sekda sejak 26 November 2018, memastikan bahwa Ade selalu mengklaim dirinya sebagai Wakil Bupati sebelum dilantik sebagai Bupati definitif pada 3 Desember 2018.

Pun dengan fasilitas, menurut Iin Ade menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk Wakil Bupati.

“Yang saya ketahui bahwa fasilitas-fasilitas lainnya, sarana dan prasarana, Pak Ade ini sebagai wakil bupati menggunakan fasilitas wakil bupati. Tidak menggunakan fasilitas bupati, termasuk tinggal,” ujarnya di persidangan.

Tak hanya fasilitas, kuasa hukum Pihak Terkait juga membawa bukti sejumlah produk dokumen yang ditandatangani Ade saat masa transisi hingga menjabat definitif sebagai Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:Prediksi Genoa vs Venezia di Liga Italia: Jaga Tren Positif, Tim Tamu Ingin Jauhi Zona DegradasiAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan

Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, seluruh dokumen yang ditandatangani bupati menggunakan pena bertinta hijau. Sedangkan dokumen yang ditandatangani wakil bupati berwarna biru.

Sampel produk dokumen yang ditandatangani tersebut diminta Hakim untuk dibawa ke meja Majelis Hakim Panel. Para pihak pun dipersilakan untuk turut mendekat ke meja hakim untuk melihat dokumen-dokumen tersebut.

“Itu yang membedakan. Diatur di dalam Perbup (Peraturan Bupati). Jadi Kepala Daerah itu warna hijau tanda tangannya. Itu terhitungnya setelah Desember,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Tanda Perdamaian Nasution saat menunjukkan dokumen di hadapan Majelis.

0 Komentar