Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari, Tunggu Putusan MK!

pasangan ade sugianto-iip miftahul paoz
Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Dua Versi Penghitungan Masa Jabatan

Pemohon dalam perkara ini memaknai petikan Radiogram tersebut bahwa Ade Sugianto telah menjabat Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018.

Hal itu karena Ade secara faktual menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati meskipun tidak melalui pelantikan.

Ahli yang dihadirkan Pemohon pun menyampaikan bahwa penghitungan masa jabatan tidak membedakan antara menjabat secara definitif alias melalui pelantikan maupun menjabat sementara.

Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak

“Dua unsur yang penting dalam memaknai belum pernah dua kali menjabat adalah satu periode dimaknai telah menjalani setengah atau lebih dan tidak membedakan antara yang definitif ataupun yang tidak,” ujar Ibnu Sina Chandranegara, ahli dari Pemohon.

Sebaliknya, Termohon dan Pihak Terkait memaknai bahwa dari Radiogram tersebut, Ade hanya menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati. Namun jabatannya, tetap sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Sebelum dilantik, Haji Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati yang menjalankan tugas wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati definitif, sesuai dengan Radiogram Gubernur tanggal 5 September 2018,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon di persidangan.

Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan sekira tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018.

Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu, terdapat surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021. Merespons surat DPRD tersebut, Gubernur Jawa Barat kemudian bersurat kepada Mendagri untuk memberikan usulan agar ada pemberhentian Bupati Tasikmalaya pada 23 Maret 2021.

Atas usulan Gubernurr Jawa Barat itu, Mendagri kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ade sebagai Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:Prediksi Genoa vs Venezia di Liga Italia: Jaga Tren Positif, Tim Tamu Ingin Jauhi Zona DegradasiAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan

Perbedaan versi penghitungan masa jabatan kembali terjadi pada titik ini. Sebabnya, SK diterbitkan Mendagri pada 26 April 2021, sehingga menjadi acuan Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati.

Namun dari kubu Termohon menjelaskan, meski terbit pada 26 April, isi surat tersebut memberhentikan Ade sebagai Bupati sejak 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan.

0 Komentar