“Terkait dengan periodisasi, tidak ada laporan. Tidak ada rekomendasi. Intinya hasil pengawasan kami, bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Juanda di persidangan.
Sidang Jumat 7 Februari 2025
Tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan membawa konsekuensi pembatalan atau diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon. Hal ini dinyatakan oleh Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (7/2/2025).
Persidangan lanjutan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi ini digelar di Ruang Sidang Panel Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak
Majelis Panel Hakim 1 yang memeriksa perkara ini yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Lebih lanjut Titi menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dimaknai bahwa satu periode jabatan kepala daerah terhitung dari yang pernah dijalani setidak-tidaknya setengah masa jabatan.
“Di mana masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sepanjang telah dijalani secara nyata atau riil atau faktual dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” ujar Titi.
Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf n yang dimaksud, berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, (…) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Pendapat berbeda disampaikan I Gde Pantja Astawa selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz).