Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari, Tunggu Putusan MK!

pasangan ade sugianto-iip miftahul paoz
Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Pada persidangan kali ini, KPU menyampaikan sikapnya, yakni mengikuti penghitungan periode dan masa jabatan bupati berdasarkan tanggal pelantikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jadi, sikap KPU merujuk kepada PKPU sebagai hukum positif. Yang dihitung adalah sejak pelantikan, jadi yang berlaku adalah sejak pelantikan,” ujar Ali Nurdin, kuasa hukum KPU Tasikmalaya di dalam persidangan.

Secara rinci, Ali menjelaskan bahwa masa jabatan Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto pada periode pertama, terhitung sejak 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021 atau selama 2 tahun 3 bulan 20 hari.

Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak

Sedangkan periode kedua, tidak terdapat persoalan, yakni berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya juga menegaskan tidak terdapat permasalahan mengenai periode dan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Dengan demikian, Pihak Terkait memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

Persoalan masa jabatan pada tahun 2016, di mana Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lantas menjadikan Ade Sugianto yang Wakil Bupati menjadi Bupati.

Hal itu menurut Pihak Terkait, tercermin dari tidak adanya surat keputusan (SK) yang menyatakannya menjadi Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Jadi sampai periode 5 September ke 3 Desember tidak ada Surat Keputusan dari Kemendagri yang mengatakan Ade Sugianto sebagai Plt, tetap sebagai Wakil Bupati. Dan itu semua surat usulan dari DPRD kemudian Gubernur Jawa Barat, semua nomenklaturnya adalah Wakil Bupati,” ujar Tanda Perdamaian Nasution, kuasa hukum Pihak Terkait di dalam persidangan.

Dari jawaban yang disampaikan Termohon dan Pihak Terkait, keduanya sama-sama di dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan benar dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pemberi Keterangan, menegaskan bahwa tidak ada pelaporan mengenai permasalahan periode dan masa jabatan.

Baca Juga:Prediksi Genoa vs Venezia di Liga Italia: Jaga Tren Positif, Tim Tamu Ingin Jauhi Zona DegradasiAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan

Dari hasil pengawasan pula, Bawaslu Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

0 Komentar