Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.
Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Supati dan Wakil Supati Tasikmalaya Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Galon Ade Sugianto dan lip Miptahul Paoz,” ujar Wiwin selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan petitum di persidangan.
Terhadap permohonan pihak Pemohon ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pihak Termohon nantinya memberikan tanggapan.
Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pihak Terkait juga diminta untuk menanggapi permohonan Pihak Pemohon.
“Baik, nanti dari KPU nya termohon supaya ditanggapi, dari Pihak Terkait juga harus ditanggapi, Bawaslu-nya juga harus bisa menjelaskan ini. Penting ini,” ujar Suhartoyo dalam sidang 8 Januari 2025.
Sidang Jumat 17 Januari 2025
Kemudian, dalam sidang lanjutan pada 17 Januari 2025. Periode dan masa jabatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dinilai KPU tidak menjadi suatu permasalahan.
Hal ini disampaikan dalam persidangan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, berlaku sebagai Pemohon ialah Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Baca Juga:Prediksi Genoa vs Venezia di Liga Italia: Jaga Tren Positif, Tim Tamu Ingin Jauhi Zona DegradasiAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan
Kemudian untuk Pihak Terkait ialah Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Sedangkan KPU Tasikmalaya menjadi Termohon dalam perkara ini.
Adapun penjelasan terkait periode dan masa jabatan diberikan untuk menjawab dalil permohonan yang disampaikan Pemohon pada persidangan sebelumnya.