TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto batal dilantik. Pasalnya, pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto akan dilaksanakan pada Kamis 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Sementara, Ade Sugianto dan wakilnya Iip Miptahul Paoz masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi terkait periodisasi.
Di mana, pasangan Cecep-Asep menilai Ade Sugianto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya telah menjalani kepemimpinanya selama dua periode.
Baca Juga:Prediksi Leeds United vs Sunderland di Championship: Ujian Berat Tim Tamu dalam Perebutan Tiket PromosiPrediksi Barcelona vs Rayo Vallecano di Liga Spanyol: Siap Ambil Alih Posisi Puncak
Sementara itu, Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Jumat 7 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menyebutkan akan mengelurkan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.
Saat ini, para kepala daerah yang tidak bersengekta di MK sudah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait jadwal pelantikan.
Bahkan, Minggu 16 Februari 2025 pun para kepala daerah sudah mulai melakukan persiapan dengan registrasi dan pemeriksaan kesehatan jelang pelantikan serentak.
Perjalanan Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Sidang Rabu 8 Januari 2025
Permohonan PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Kuasa hukum Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan secara rinci terkait masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Masa jabatan Pihak Terkait, menurut Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga:Prediksi Genoa vs Venezia di Liga Italia: Jaga Tren Positif, Tim Tamu Ingin Jauhi Zona DegradasiAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan
“Bahwa Pasangan Calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Usman di hadapan Majelis dalam laman resmi MKRI.
Di antara dua kali masa jabatan itu, kata Usman, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari.