Tak Ada Lokasi Pemantauan Hilal di Ciamis, Kemenag Akan Melakukannya di Kota Banjar

hilal ramadhan
ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, belum mengumumkan tanggal pasti untuk 1 Ramadan dan 1 Syawal 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Hingga saat ini, keputusan tersebut masih menunggu hasil dari sidang isbat yang akan dilakukan oleh Kemenag.

Menurut H Moh Aip Maptuh, Kasi Bimas Islam Kemenag Ciamis, pengumuman terkait awal Ramadan dan Syawal baru dapat disampaikan setelah sidang isbat berlangsung.

Sidang isbat ini merupakan forum penting yang melibatkan berbagai kelompok dan komponen untuk menentukan secara bersama kapan 1 Ramadan dan 1 Syawal dimulai.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan LingkunganPrediksi Rennes vs Lille di Liga Prancis: Duel Sengit, Tim Tamu Ingin Amankan Tiket Liga Champions

Setelah proses sidang isbat selesai, Menteri Agama akan mengumumkan hasilnya kepada publik.

Dalam proses penentuan tanggal 1 Ramadan dan 1 Syawal, Kemenag RI mengandalkan metode rukyatul hilal, yaitu pengamatan langsung terhadap bulan untuk menentukan kapan bulan baru muncul.

“Biasanya melakukan rukyatul hilal di akhir bulan Sya’ban nanti akan terlihat munculnya bulan baru. Ketika bulan baru terlihat maka itu masuk 1 Ramadan,” katanya.

Pengamatan hilal ini direncanakan akan dilakukan serentak pada 28 Februari 2025, sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Jawa Barat. Agar proses pengamatan dapat berjalan dengan baik, lokasi pengamatan harus memungkinkan untuk melihat terbit dan terbenamnya bulan, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat teropong.

Meskipun Kabupaten Ciamis memiliki banyak wilayah tinggi, beberapa lokasi terbatas oleh bukit atau gunung, sehingga pengamatan akan dilakukan di Kota Banjar.

Perbedaan dalam menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal sering menjadi perbincangan di masyarakat. Namun, menurut H Moh Aip Maptuh, secara prinsip, setelah pemerintah mengumumkan keputusan terkait 1 Ramadan dan 1 Syawal, masyarakat seharusnya mengikuti keputusan tersebut.

Dalam konteks ini, kaidah usul fikih menegaskan bahwa keputusan pemerintah harus ditaati oleh seluruh umat. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap menghormati perbedaan yang ada, selama metode yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan metodologis.

Baca Juga:Prediksi Heidenheim vs Mainz 05 di Liga Jerman: Tim Tamu Menjaga Asa Tembus Zona EropaPrediksi Real Betis vs Real Sociedad di Liga Spanyol: Bangkit di La Liga, Modal Besar Kemenangan di Kompetisi

Dengan demikian, meskipun ada perbedaan pendapat dalam masyarakat, selama proses penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan tersebut dapat diterima.

Selain metode rukyatul hilal yang digunakan oleh Kemenag RI, terdapat juga metode lain yang disebut hisab, yaitu perhitungan astronomis yang menggunakan rumus-rumus dalam ilmu falak.

0 Komentar