Untuk mengatasi permasalahan anggaran akibat adanya efisiensi dari pusat dan provinsi, mantan Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya ini menekankan perlunya optimalisasi pendapatan daerah dengan memaksimalkan sumber-sumber PAD yang sudah ada serta menggali potensi baru, untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Asep juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta menyusun perubahan APBD yang harus tuntas paling lambat bulan Juni 2025.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan visi dan misi Wali Kota terpilih, sebagaimana yang juga dilakukan di daerah lain.
Baca Juga:Tips Berwisata ke Pangandaran di Akhir Pekan: Aktivitas dan Akses Transportasi, Hingga PenginapanGubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Targetkan Pengambilalihan Beberapa Kewenangan Daerah
“Perubahan anggaran ini harus segera dipercepat agar program-program prioritas yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2026 juga harus selaras dengan program nasional, khususnya ‘Asta Cita’ yang dicanangkan oleh Presiden RI.
“Sinkronisasi antara kelurahan, kota, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah provinsi, dan pusat menjadi faktor penting dalam perencanaan pembangunan ke depan,” paparnya.
Pada arahan Kang Dedi Mulyadi (KDM), lanjut dia, juga mendorong pemanfaatan infrastruktur jalan yang sudah ada daripada melakukan pembebasan lahan baru.
“Lebih baik jalan yang sudah ada dipelihara dan ditingkatkan agar kondisi jalan di Jawa Barat tetap mulus. Kita juga sepakat agar lebih banyak jalan alternatif yang bisa digunakan, tidak hanya jalan utama saja,” tambahnya.
Mengenai efisiensi APBD, Asep mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Perjalanan dinas akan dipangkas, acara seremonial dan perayaan juga akan disesuaikan. Begitu juga dengan operasional dan pengadaan peralatan. Kami mengacu pada kebijakan efisiensi pusat yang mencakup 16 variabel, termasuk ATK dan perjalanan dinas. Bahkan, di tingkat kementerian dan lembaga, efisiensi mencapai lebih dari 50 persen,” ujar pejabat dengan sapaan akrab Asgop ini.
Baca Juga:Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Ditahan SementaraHindari Penyelewengan Beasiswa PIP, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima
Disinggung terkait pengadaan mobil dinas (mobdin), Asep menyebutkan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
“Standar kendaraan kepala daerah memang sedan atau jip. Kami tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi terkait pengadaan ini. Gubernur menyatakan bahwa jika sudah terlanjur dibeli, maka penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendukung mobilisasi kepala daerah,” katanya.