Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan

Arip Rachman
SOSIALISASI. Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman sosialisasi Perda RPPLH di Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Gubernur Jawa Barat menyusun RPPLH berdasarkan RPPLH Nasional, inventarisasi lingkungan hidup tingkat pulau, dan tingkat ekoregion.

Penyusunan ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, serta kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.

Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dirancang untuk setiap periode 5 tahun dengan menggunakan indikator capaian yang relevan, meskipun jika IKLH belum tersedia, pendekatan kualitatif dapat diterapkan.

Baca Juga:Prediksi Rennes vs Lille di Liga Prancis: Duel Sengit, Tim Tamu Ingin Amankan Tiket Liga ChampionsPrediksi Heidenheim vs Mainz 05 di Liga Jerman: Tim Tamu Menjaga Asa Tembus Zona Eropa

Pembinaan terhadap implementasi RPPLH akan terus diselenggarakan untuk memastikan efektivitas kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan, dengan mengutamakan kolaborasi antar sektor dan partisipasi masyarakat.

Perda RPPLH Provinsi Jawa Barat merupakan tonggak penting dalam usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi ini.

Dengan penetapan RPPLH, diharapkan Jawa Barat dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, serta mengurangi dampak negatif perubahan iklim. (yfi)

0 Komentar