Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda RPPLH: Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan

Arip Rachman
SOSIALISASI. Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman sosialisasi Perda RPPLH di Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, H Arip Rachman telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang disusun sebagai dasar untuk dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPD/RPJMD).

“Perda ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujarnya.

Proses penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat melalui berbagai tahapan teknis dan administratif yang panjang. Pada 29 September 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan verifikasi materi teknis RPPLH.

Baca Juga:Prediksi Rennes vs Lille di Liga Prancis: Duel Sengit, Tim Tamu Ingin Amankan Tiket Liga ChampionsPrediksi Heidenheim vs Mainz 05 di Liga Jerman: Tim Tamu Menjaga Asa Tembus Zona Eropa

Setelahnya, pada 16 Desember 2021, KLHK mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan penyusunan dokumen RPPLH ke tahap penetapan Peraturan Daerah.

“Harmonisasi terhadap draf Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPPLH dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat pada 8 Februari 2022,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pembahasan akhir Ranperda RPPLH dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat sejak akhir Mei 2022 hingga pembahasan final pada Januari 2023.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RPPLH akhirnya disahkan dan diundangkan pada 26 Mei 2023. Perda ini terdiri dari 11 bab dan 35 pasal, yang dilengkapi dengan narasi dan penjelasan lebih rinci tentang setiap istilah yang digunakan dalam pasal-pasal terkait.

Selain itu, dokumen ini juga menyertakan lampiran materi teknis RPPLH. Kemudian dari RPPLH Provinsi Jawa Barat menguraikan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi lingkungan hidup, yang mencakup berbagai isu strategis.

Seperti alih fungsi lahan dan penurunan tutupan lahan bervegetasi. Penurunan daya dukung air dan pangan. Masalah persampahan dan kualitas udara yang menurun. Optimalisasi kerja sama antarwilayah dalam penggunaan sumber daya alam. Dampak bencana akibat perubahan iklim.

Kemudian, kebijakan RPPLH menyusun arahan dan dasar penyelenggaraan pembangunan yang berfokus pada analisis tantangan utama dan isu strategis lingkungan hidup.

Baca Juga:Prediksi Real Betis vs Real Sociedad di Liga Spanyol: Bangkit di La Liga, Modal Besar Kemenangan di KompetisiPrediksi Mallorca vs Las Palmas di La Liga: Akhiri Rentetan Hasil Buruk

Strategi RPPLH sendiri meliputi arahan program prioritas berdasarkan ekoregion serta skenario implementasi yang memperhatikan indikasi zonasi dan prioritas implementasi program di setiap wilayah.

0 Komentar