PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat dikhawatirkan akan berdampak pada sektor jasa konstruksi. Para pengusaha konstruksi pun resah.
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, pengusaha konstruksi bakal terdampak terhadap kebijakan efesiensi.
Menurutnya, di dunia konstruksi pasti ada beberapa rencana pembangunan yang sudah ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang dibatalkan.
Baca Juga:Petugas Gabungan Razia Tempat Karaoke di Kawasan Wisata Pangandaran, Ini HasilnyaPerahu Asal Pangandaran Sudah Menembus Pasar Eropa, Perajinnya Nelayan di Pananjung
“Jadi, karena ada efesiensi dari kementerian, akhirnya dibatalkan. Termasuk juga dana alokasi khusus (DAK) dipangkas atau dilakukan efesiensi,” katanya, Jumat 14 Februari 2025.
Ia memprediksi, nanti tidak akan banyak pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Pangandaran.
“Kecuali mungkin ada kebijakan lain. Jadi, jelas untuk di Gapensi itu sangat berdampak,” ucapnya.
Karena, paket-paket pekerjaan yang awalnya sudah dipersiapkan dan akan didanai DAK itu menjadi terpangkas.
Ketika pengusaha konstruksi terdampak, diprediksi tidak banyak pekerja yang sebelumnya biasa mengandalkan dari kerjaan di dunia konstruksi.
“Jadi, jika item pekerjaan diprediksi bakal lebih sedikit, sehingga, imbasnya jelas terhadap para pekerja,” ucapnya.
Meski ada efisiensi, dia berharap kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan itu bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:HMI Pangandaran Lanjutkan Tradisi Kajian Gerakan MahasiswaKasus BBM Oplosan Terungkap, Pelaku Jual ke Warga Pangandaran
“Diharapkan pembangunan jalan yang dulu dibiayai dari DAK, sekarang mudah-mudahan bisa dibiayai sama pemda,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran juga melakukan pemangkasan untuk biaya perjalanan dinas. Potongan tersebut bahkan hingga 50 persen.
Sekda Pangandaran Kusdiana mengatakan, perjalanan dinas yang awalnya dianggarkan Rp 17,4 miliar, menjadi Rp 8,7 miliar.
Kusdiana mengatakan, keputusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan daerah atas kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan efisiensi anggaran. (Deni Nurdiansab)