Oleh karena itu, ia berencana mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar revisi aturan benar-benar mampu mengurangi sampah plastik di Kota Tasikmalaya.
“Kita kaji lagi betul-betul secara menyeluruh mungkin nanti kita juga akan meminta saran dan masukan dari beberapa stakeholder. Sehingga ini menjadi sebuah Perwal yang betul-betul digunakan mengurangi timbunan sampah plastik,” pungkasnya.
Aktivis Sosial Tasikmalaya, Fathurochman S.Pd, mengkritik langkah Dinas LH yang dianggap hanya menggugurkan kewajiban. Menurutnya, aturan penggunaan PSP seharusnya dirancang dengan kajian matang sejak awal.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Targetkan Pengambilalihan Beberapa Kewenangan DaerahBantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Ditahan Sementara
“Dinas LH harusnya sudah paham itu sejak awal pembentukan Perwalkot. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban berdalih bahwa pemerintah kota sudah berupaya untuk mengurangi polusi plastik. Akhirnya juga menyalahkan masyarakat sebagai produsen sampah yang tidak berpengetahuan,” singkatnya. (Ayu Sabrina)