Tak Berguna, Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Tasikmalaya Tidak Berjalan Efektif

pembatasan sampah plastik tidak berguna
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya mengangkut sampah di sekitaran Dadaha, Kamis 13 Februari 2025. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya yang menyandang predikat Kota Resik masih menghadapi tantangan besar dalam pengurangan sampah plastik.

Meski telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) sejak 11 Desember 2023, implementasi aturan tersebut masih belum optimal.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, sampah plastik menempati posisi ketiga sebagai jenis limbah terbanyak di Jawa Barat, mencapai 18,71 persen dari total 3,818,330 ton sampah tahunan.

Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Targetkan Pengambilalihan Beberapa Kewenangan DaerahBantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Ditahan Sementara

Sisa makanan menjadi penyumbang terbesar dengan 33,25 persen, disusul oleh sampah kayu dan ranting sebesar 18,6 persen.

Namun, hingga tahun kedua penerapannya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya belum melakukan pengawasan dan pendataan terpadu sesuai regulasi. Bahkan, aturan tersebut kini sedang dalam tahap revisi.

“Ini terus terang perlu kita revisi. Karena di dalam Perwal tersebut, dilarang memberikan plastik yang tidak berbayar. Masalahnya mini market kan menerapkan, memberikan plastik, tapi berbayar. Cuman masalahnya terlalu murah Rp200,00. Jadi kan konsumen ya sudah beli aja kresek gitu. Tidak ada opsion untuk tidak pakai,” kata Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, usai Musrenbang sektoral di Aula Bale Wiwitan, Kamis 13 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa ke depan, aturan akan diperketat dengan larangan total pemberian plastik gratis maupun berbayar, seperti yang sudah diterapkan di Bandung, Jakarta, dan Jabodetabek.

“Mungkin akan kita larang, untuk tidak sama sekali memberikan plastik gratis ataupun berbayar. Jadi ya seperti di daerah lain yang sudah lebih maju, Bandung, Jakarta, Jabodetabek, itu sudah menerapkan larangan mutlak memberikan kantong kresek plastik,” ujarnya.

Deni berharap masyarakat bisa membawa kantong belanja sendiri tanpa harus membeli kantong plastik atau tas berbahan ramah lingkungan.

Paperbag yang saya tahu di Kota Tasikmalaya itu sekitar Rp1.500. Saya kira belum terlalu mahal juga. Nah itu yang akan kita revisi. Minimarket bisa berdalih kami kan tidak memberikan gratis tapi memberikan yang berbayar,” katanya.

Baca Juga:Hindari Penyelewengan Beasiswa PIP, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan PenerimaLahan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Dulunya Ternyata Milik Warga Keturunan

Ia juga mengakui bahwa selama dua tahun penerapan Perwalkot, efektivitasnya masih jauh dari harapan.

0 Komentar