Pengangkatan Guru PPPK Dinilai Rugikan Sekolah Swasta di Ciamis, Ini Kata Wamedikdasmen

Pengangkatan Guru PPPK Dinilai Rugikan Sekolah Swasta
BERBINCANG.  Wamendikdasmen Dr Fajar Riza Ul Haq MA (sorban hijau) setelah tandatangani prasasti saat datang kunjungan  ke SMK PK Ma\'arif NU Ciamis, Kamis (13/2/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya) 
0 Komentar

“Kita ingin siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan mendapatkan perlakuan yang adil secara kebijakan. Kita sekarang sedang melakukan jihad regulasi, karena banyak aturan yang tumpang tindih sehingga mencoba sinkronkan,” katanya.

Salah satu langkah konkret dari upaya jihad regulasi ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Permendikdasmen ini memberikan kebijakan baru yang memungkinkan guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta untuk kembali mengajar di sekolah asalnya.

Baca Juga:Prediksi Gent vs Real Betis di Liga Konferensi Eropa: Bermain di Kandang Jadi Kekuatan GentPrediksi Porto vs Roma di Liga Eropa: Tim Portugal Lebih Diunggulkan, Tamu Belum Konsisten

“Kegelisahan sekolah swasta sudah dijawab dengan terbitnya Permendikdasmen nomor 1 tahun 2025. Isinya guru PPPK yang sebelumnya mengajar ke sekolah swasta, boleh mengajar kembali sekolah asalnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Kemendikdasmen sedang menyusun petunjuk teknis terkait redistribusi guru PPPK agar prosesnya lebih terstruktur dan jelas.

Pengaturan redistribusi ini juga akan melibatkan tim yang terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengevaluasi sekolah mana yang kekurangan guru.

Dengan demikian, diharapkan distribusi guru dapat merata dan kompetensi guru di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, dapat terjamin.

Sekolah yang berhak mendapatkan guru PPPK adalah yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama tiga tahun terakhir, memiliki kekurangan guru yang dibutuhkan, serta memenuhi kriteria administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dr Fajar juga menyampaikan bahwa kemungkinan adanya revisi terhadap beberapa Undang-Undang yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia, seperti UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, akan dipertimbangkan untuk menyelaraskan kebijakan yang ada. (riz)

0 Komentar