TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilik pertama lahan di simpang empat Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya yang kini tengah berpolemik ternyata bukan Hj Eroh (alm).
Priyahadi Mulyana, pengacara dari Prima & Partner mengungkap pemilik lahan sebelum Hj Eroh adalah warga dengan nama Tionghoa: Sou Siong Kioen
“Tahun 1985, hak kepemilikan tanah tersebut masih atas nama Sou Siong Kioen,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu 12 Februari 2025.
Baca Juga:Anggaran Polri Tahun 2025 Dipangkas Rp 20,5 TriliunDedi Mulyadi Bantu Lunasi Pengobatan Korban Geng Motor di Kota Tasikmalaya, Tanya Andil Pemerintah Setempat
Berdasarkan riwayat kepemilikan, peralihan sertifikat menjadi atas nama Hj Eroh baru dilakukan pada tahun 1989.
Waktu itu Kota Tasikmalaya belum lahir. Wilayah Yudanegara masih berada dalam wilayah administratif Daerah Tingkat II.
Berdasarkan data pada situs resmi Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pada tahun itu Tasikmalaya berstatus Kota Administratif ke-V di seluruh Indonesia.
Priyahadi juga menyebut bahwa pada rentang tahun 1956 sampai tahun 1985 lahan Jalan Yudanegara tersebut masih berstatus Eigendom nomor 231. Pemiliknya waktu itu atas nama Souw Siong Kioen.
Merujuk pada hasil penelusuran di internet, Eigendom adalah hak milik atas tanah yang berlaku pada masa kolonial Belanda.
Waktu itu Hindia Belanda membuat produk hukum Eigendom Verponding sebagai legalitas hak milik mutlak atas tanah.
Secara aturan, lanjut Priyahadi, tanah dengan status seperti itu sebenarnya tidak boleh dijadikan fasilitas umum.
Baca Juga:Ada Potensi Diskualifikasi Calon dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang Bergulir di MKProgram SLRT di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Senilai Rp 3 Miliar Belum Punya Legalitas!
“Menurut Undang-Undang Pertanahan, keberadaan eigendom tidak bisa dan tidak boleh dijadikan untuk fasum,” ungkap Priyahadi.
Seperti diketahui lahan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya mendadak berpolemik setelah ahli waris Hj Eroh menandai area di dekat persimpangan Pasar Wetan itu dengan cat putih sebagai lahan pribadi.
Pihak keluarga beralibi lahan itu merupakan bagian dari tanah waris orang tua mereka yang hendak dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun situasi terkini menunjukkan bahwa lahan itu sudah digunakan sebagai badan Jalan Yudanegara sejak lama. Bahkan sebelum Kota Tasikmalaya berdiri.
Pihak keluarga pun memberi kuasa kepada para pengacara dari Prima & Partner untuk mengurus upaya permintaan kompensasi kepada pemerintah atas penggunaan tanah warisan menjadi jalan umum.
Setelah sejumlah upaya ditempuh kuasa hukum para ahli waris Hj Eroh, secara tiba-tiba kuasa dicabut.