Ia menambahkan bahwa KPL merasa dilema antara menjual sesuai HET atau melanggar aturan dengan menjual lebih mahal, yang tentu saja berisiko hukum.
Oleh karena itu, ia meminta agar ada solusi yang komprehensif untuk memastikan distribusi pupuk berjalan dengan efisien dan adil.
Pihak LPM, bersama dengan Gapoktan dan KPL, telah melakukan pertemuan di Balai Penyuluh Pertanian Ciawi untuk membahas masalah ini.
Baca Juga:Lahir Bulan Februari, Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas Mangunreja Kabupaten TasikmalayaTak Berguna, Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Tasikmalaya Tidak Berjalan Efektif
Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk Pupuk Indonesia dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah distributor nakal ini, yang sudah lama merugikan petani dan KPL di Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka juga menekankan pentingnya ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi distribusi pupuk demi tercapainya swasembada pangan nasional.
Dalam konteks ini, pihak terkait harus bertindak lebih responsif dan transparan untuk memastikan bahwa distribusi pupuk subsidi berjalan dengan lancar, adil, dan tidak ada penyimpangan yang merugikan petani maupun negara.
Jika tidak, masalah ini bisa terus berlarut-larut dan berdampak pada ketahanan pangan nasional. (Radika Robi Ramdani)