Kios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Skandal Distributor Pupuk, Diduga Memanipulasi Data

Kios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya
DPD LPM, Gapoktan bersama Kios Pupuk Lengkap melakukan pertemuan di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya membahas distributor pupuk nakal beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi.

Dedi menilai bahwa masalah yang dihadapi oleh KPL ini merupakan akibat dari perencanaan distribusi pupuk yang buruk dan tidak terkoordinasi dengan baik antara pihak-pihak terkait.

Ia juga mencurigai adanya motivasi lain dalam pengelolaan distribusi pupuk subsidi di Gudang Pupuk Indonesia Tasikmalaya, yang justru merugikan petani dan masyarakat.

Baca Juga:Lahir Bulan Februari, Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas Mangunreja Kabupaten TasikmalayaTak Berguna, Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Tasikmalaya Tidak Berjalan Efektif

Dedi menjelaskan bahwa setiap KPL yang melakukan penebusan pupuk harus membayar terlebih dahulu kepada distributor, namun pengiriman pupuk seringkali terlambat dan tidak sesuai dengan prinsip tepat waktu.

Bahkan, pada tahun 2023, ditemukan bahwa distributor melakukan transaksi menggunakan aplikasi T-Pubers tanpa koordinasi dengan KPL dan tanpa sepengetahuan petani.

Praktik ini sangat merugikan Kios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya dan diduga merupakan tindak pidana penggelapan pupuk dan uang negara.

Dedi juga mengungkapkan bahwa laporan bulanan yang dibuat oleh distributor seringkali tidak sesuai dengan stok pupuk yang ada, dan adanya manipulasi data yang merugikan Kios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya.

”Kebiasaan fiktif dan rekayasa administrasi yang dilakukan oleh distributor inilah merupakan kejahatan dan tindakan koruptif berdampak terhadap hilangnya hak petani dan menjamurnya penyimpangan atau penyelewengan pupuk subsidi,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam transaksi kuota pupuk antara distributor dan KPL, yang seringkali menyebabkan KPL kekurangan kuota dan harus mengganti atau membayar denda setiap awal tahun.

Hal ini juga bertentangan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga:Banyak Warga di Pusat Kota Tasikmalaya Masih Buang Limbah Toilet ke SungaiKasus Pembacokan di Tasikmalaya! Adik Diamankan Polisi, Kakak Masuk Rumah Sakit

Untuk itu, Dedi mengusulkan agar Pupuk Indonesia segera melakukan audit terhadap distributor-distributor yang terlibat dalam penyimpangan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka, termasuk memasukkan mereka—CV MMS, CV GBS, dan PT ARJ—dalam daftar hitam (blacklist).

Menurutnya, para distributor yang merugikan KPL dan petani harus diberikan sanksi agar tidak ada lagi praktik nakal yang merugikan masyarakat.

Dedi juga menyarankan agar harga HET dievaluasi kembali, mengingat kondisi distribusi pupuk yang tidak teregulasi dengan baik dan adanya praktik manipulasi oleh distributor—realisasi penerimaan pupuk oleh KPL sebanyak 5 ton tetapi dilaporkan distributor 7 ton hingga 10 ton.

0 Komentar