Hindari Penyelewengan Beasiswa PIP, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima

kemendikdasmen
Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyelewenangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belakangan dilaporkan marak terjadi.

Dikutip dari disway.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mengumumkan bahwa mulai sekarang sekolah diwajibkan mengumumkan daftar siswa penerima beasiswa PIP.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana bantuan ini.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Bantu Lunasi Pengobatan Korban Geng Motor di Kota Tasikmalaya, Tanya Andil Pemerintah SetempatAda Potensi Diskualifikasi Calon dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang Bergulir di MK

“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP,” ujar Suharti dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Sekolah juga diminta menyampaikan bahwa penerima PIP berasal dari keluarga kurang mampu dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penerima.

Selain itu, sekolah bertanggung jawab memfasilitasi aktivasi rekening siswa.

Suharti pun mengingatkan, jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Ia menegaskan, dana PIP disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening masing-masing siswa yang namanya tercantum dalam SK.

“Hanya siswa atau orang tua/wali yang dapat mencairkan dana tersebut melalui teller bank atau ATM,” jelasnya.

Kendati demikian masih ada pengecualian untuk beberapa kondisi.

“Pencairan bisa dilakukan oleh Kepala Sekolah jika siswa belum cakap hukum, belum cukup umur untuk memiliki rekening sendiri, atau tinggal di daerah tertinggal yang belum memiliki layanan perbankan,” tambah Suharti.

Meski begitu, pencairan oleh pihak sekolah harus disertai surat kuasa dari siswa atau orang tua.

Baca Juga:Program SLRT di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Senilai Rp 3 Miliar Belum Punya Legalitas!Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

Ia juga memperingatkan agar sekolah tidak memungut biaya dari siswa terkait pencairan dana PIP.

“Itu bisa diambil dari dana BOS, jangan mengurangi dana yang sudah dialokasikan untuk anak-anak. Uang PIP harus 100 persen sampai ke tangan siswa penerima,” tegasnya.

Pada tahun 2024, jumlah penerima PIP mencapai 18.594.627 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Program ini menganggarkan dana sebesar Rp13,45 triliun, termasuk tambahan untuk 666.000 siswa SMA dan SMK.

Penyaluran PIP dilakukan berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nama-nama siswa yang membutuhkan bantuan diusulkan oleh sekolah, kemudian diverifikasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK, dan data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri. (Permana)

0 Komentar