BANDUNG, RADARTASIK.ID – Politisi PDIP Demi Hamzah Rahadian mengadukan KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Perkara yang diadukan menyangkut keterbukaan informasi penyelenggara pemilihan umum tersebut dalam merespons permintaan informasi mengenai C1 Plano hasil pileg 2024.
Pria yang sempat menjadi calon legislatif DPRD Jabar Dapil 15 itu mengutarakan pihaknya ingin melihat hasil pileg 2024 pada C1 Plano. Alasannya karena ia mendapati beberapa kejanggalan data.
Baca Juga:Ada Potensi Diskualifikasi Calon dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang Bergulir di MKProgram SLRT di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Senilai Rp 3 Miliar Belum Punya Legalitas!
“Kami minta agar KPU Kota (dan) Kabupaten Tasikmalaya bisa tunjukan c1 plano asli,” tandasnya di Kantor Komisi Informasi Jabar, Rabu 12 Februari 2024.
Menurut Demi, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat dilayani dengan baik oleh penyelenggara.
“Kami punya bukti bahwa data di Sirekap tidak autentik. Ada beberapa ribu TPS janggal, foto bukan asli hingga gambar yang tidak jelas,” tuturnya memaparkan.
Demi menjelaskan bahwa pada kesempatan kali ini pihaknya tidak sedang mengadu terkait sengketa pemilu.
Tapi lebih pada persoalan keterbukaan informasi publik saat ini ia temgah melakoni sidang perdana terkait aduan itu. Demi berterima kasih atas diterima dan difasilitasinya aduan itu oleh Komisi Informasi Jabar.
Menurut Demi, ada kejanggalan terkait data hasil Pileg pada Sirekap setelah proses hitung berlangsung. Artinya tuntas dari penghitungan di tingkat TPS.
“Kami temukan kejanggalan mengenai data sirekap dengan data asli kami,” tegasnya.
Baca Juga:Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang3 Ide Merayakan Hari Valentine dan Rekomendasi Hadiah untuk Pasangan
Keluhan dan permintaan data C1 itu, lanjut Demi, sudah disampaikan sejak lama. Yakni sejak Maret 2024. Tapi baru ditanggapi sekarang ini.
Alasan KPU tidak langsung menanggapi saat itu adalah KPU masih fokus menuntaskan tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Dia pun mengakui dirinya telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai.
“Ini di internal partai saja. Saya sudah ajukan keberatan ke internal partai,” tuturnya memaparkan.
Proses sidang perdana di Komisi Informasi sendiri tuntas sekitar pukul 15.30 setelah sebelumnya melalui proses mediasi.
Hasilnya, KPU Kota Kabupaten Tasikmalaya berkenan membuka C1 setelah mendapat persetujuan dari KPU RI.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan izin dulu kepada KPU RI terkait gugatan tersebut.