Ratusan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Masih Menunggak PBB, BPKPD Terjun Langsung ke Lapangan

ratusan desa di Kabupaten Tasikmalaya
Petugas dari BPKPD Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi desa yang belum melunasi pajak PBB-P2 beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang jatuh pada 30 September 2024 telah berlalu.

Meskipun demikian, hingga Desember 2024, masih terdapat ratusan desa di Kabupaten Tasikmalaya yang belum melunasi kewajiban pajak tahunan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Undang Mulyadin SE MSi, menyampaikan, hingga pertengahan Februari 2025, tercatat hanya 185 desa yang telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2 mereka.

Sementara itu, sebanyak 166 desa lainnya masih belum melunasi pembayaran tersebut.

Baca Juga:Puskesmas Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Skrining Kesehatan Terhadap Ratusan PelajaraUngkap Kejanggalan Sirekap, Politisi PDIP Ini Adukan KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ke Komisi Informasi

Undang menjelaskan bahwa meskipun banyak desa yang belum menyelesaikan pembayaran, secara keseluruhan progres pembayaran sudah berjalan.

Beberapa desa telah melakukan pelunasan pada bulan Januari hingga awal Februari 2025, dengan tingkat penyelesaian rata-rata mencapai lebih dari 75 persen di setiap desa.

Namun, bagi desa yang melewati batas waktu, mereka akan dikenakan denda administrasi sebesar satu persen.

Berdasarkan laporan dari para kolektor pajak, ada beberapa kendala yang menyebabkan lambatnya proses pembayaran.

Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajak.

Di samping itu, ada pula kasus di mana pemilik tanah yang terutang pajak tinggal di luar wilayah desa, sehingga kolektor kesulitan untuk menagih pembayaran.

Kendala lainnya adalah tanah yang sudah berpindah tangan tanpa melibatkan pihak desa, menyebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak sampai kepada pembeli baru, terutama jika pembeli berasal dari luar Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Jalan Lingkar Taraju Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Bisa Berdampak Terhadap Perekonomian MasyarakatKala Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Geng Motor, Dodo: Katanya Kota Santri, Tapi Anomali

”Kami sebetulnya sudah sering melakukan evaluasi sekaligus pembinaan dengan mengundang camat serta para kepala desa bagi desa-desa di kecamatan yang belum melunasi PBB-P2,” ungkap Undang kepada Radartasik.id, Rabu, 12 Februari 2025.

Undang juga mengungkapkan bahwa desa-desa yang telah melunasi pajak PBB mereka akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dari Bupati Tasikmalaya.

Sementara itu, desa dengan pencapaian tercepat dalam pelunasan PBB akan mendapatkan hadiah berdasarkan klasifikasi besarnya target pajak yang tercapai.

Untuk mempercepat pelunasan, BPKPD berencana untuk melakukan monitoring dan penagihan langsung ke desa-desa yang masih memiliki realisasi pembayaran rendah.

0 Komentar