Selain itu, Nandang mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dalam pengadaan. Disamping, program ini dalam pelaksanaannya belum memiliki landasan hukum jelas, dimana termuat pada LPSE Informasi pelelangan kegiatan, dituliskan keterangan pengadaan untuk layanan SLRT.
“Informasi yang kami terima, pengadaan ini juga sedang dilidik oleh aparat hukum, sebab anggaran yang digelontorkan cukup merinding,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya (2023-2024) Wawan Gunawan menjelaskan bahwa pengadaan perangkat dilakukan untuk mendukung layanan di kelurahan yang selama ini terganggu akibat sarana yang sudah usang.
Baca Juga:Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang3 Ide Merayakan Hari Valentine dan Rekomendasi Hadiah untuk Pasangan
“Operator di kelurahan membutuhkan perangkat baru agar proses perubahan data tetap berjalan. Pelayanan harus tetap berjalan, meskipun regulasi SLRT masih dalam proses pengesahan,” ujar Wawan.
Wawan juga mengakui bahwa kelembagaan SLRT di Kota Tasikmalaya belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kami sudah mengusulkan regulasinya dan sedang menunggu proses konsultasi dan persetujuan dari kementerian terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Wawan menekankan bahwa pelayanan sosial tidak boleh berhenti. Maka dari itu, pihaknya melaksanakan pengadaan tersebut.
“Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat, termasuk mempercepat penyelesaian regulasi. Karena memang perangkat di kelurahan sudah pada jadul dan ngelag atau loading,” tutupnya. (K 177)