PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran mengungkap kasus BBM oplosan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, peristiwa itu terjadi di Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi.
Kata dia, tersangka berinisial AH mengoplos BBM sejenis pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut tersangka keputihan atau solfen dengan komposisi dua berbanding delapan.
Baca Juga:Petugas Gabungan Razia Tempat Karaoke di Kawasan Wisata Pangandaran, Ini HasilnyaRazia Kendaraan di Pangandaran, Jaring Pengendara Belum Bayar Pajak
Hasil pengoplosan tersebut, kata dia, kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan ke masyarakat Pangandaran. “Dan di luar wilayah Kabupaten Pangandaran,” katanya dalam press realease, Rabu 12 Februari 2025.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus BBM oplosan berdasarkan informasi. Dimana cairan kimia berwarna bening tersebut lebih banyak di bandingkan BBM jenis pertamax yang disimpan dalam tandon ukuran 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, dan tangki ukuran 15 ribu liter.
BBM oplosan utu kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran dan luar Kabupaten Pangandaran.
Dalam perbuatannya, tersangka dibantu tersangka lain berinisial PT dan S. Serta menyimpan sebagian BBM oplosan tersebut kepada AP.
Adapun barang bukti yang diamankan, tambah dia, di antaranya 5 tandon ukuran 1.000 liter, 1 tandon ukuran 1.000 liter berisi BBM oplosan 900 liter, sebanyak 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan 58 buah jerigen berwarna biru ukuran 30 liter.
Selain itu, satu selang berwarna biru, dua nosel berwarna hijau dan biru beserta selangnya, dan satu buah corong berwarna biru.
Lalu, ada satu monitor hitam, satu perangkat link CCTV, satu pewarna hijau solvent, satu pewarna yang sudah dicampur dalam botol air mineral ukuran satu liter, satu pewarna kuning serbuk sebanyak 25 gram, tiga pewarna dengan BB warna yang berbeda.
Baca Juga:Julukan Garut Swiss Van Java Harus Tetap Dipertahankan, Jaga Ciri KhasCuaca Membaik, Tangkapan Nelayan di Pantai Pangandaran Ikut Melimpah
“Adapun para tersangka terancam pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juntco pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidana dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)