Isu Efisiensi Anggaran Bikin Tenaga Non-ASN di Kota Tasikmalaya Ketar-Ketir

Khawatir soal efisiensi anggaran
Asep Setiawan, Koordinator Forum Honorer Kota Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wacana efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat membuat para tenaga non-ASN di Kota Tasikmalaya dilanda kecemasan.

Lebih dari seribu pegawai yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu masih menanti kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terkait masa depan mereka.

Koordinator Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai berpotensi berdampak pada keberlanjutan tenaga honorer di daerah.

Baca Juga:Ada Potensi Diskualifikasi Calon dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang Bergulir di MKProgram SLRT di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Senilai Rp 3 Miliar Belum Punya Legalitas!

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mewacanakan pemberhentian tenaga non-ASN, yang semakin menambah keresahan di kalangan honorer.

“Saat ini terdapat sekitar 1.100 tenaga honorer di Kota Tasikmalaya yang sudah masuk dalam database. Namun, usulan status PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas karena Pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat,” ujar Asep kepada Radar, Rabu 12 Februari 2025.

Asep menambahkan bahwa para tenaga honorer berharap Pemkot Tasikmalaya dapat menyelesaikan pengangkatan sisa tenaga non-ASN di wilayah tersebut. Menurutnya, wacana efisiensi anggaran justru memperbesar kemungkinan tenaga honorer menjadi sasaran pemberhentian.

“Kalau dikaitkan dengan efisiensi anggaran, ada kemungkinan ini berhubungan dengan usulan kami agar para honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, kami tentu menjadi sasaran empuk untuk diberhentikan atas nama efisiensi,” jelasnya.

Selain itu, Asep juga menyoroti belum adanya dasar hukum yang kuat untuk status PPPK paruh waktu, mengingat regulasi ini hanya diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpan) Nomor 16 Tahun 2025, bukan dalam bentuk Undang-Undang. Ia berharap status kepegawaian tersebut dapat segera diselesaikan, termasuk pemerataan penghasilan minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

“Saat ini, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih ada tenaga honorer yang menerima gaji di bawah UMK, yang rata-rata disesuaikan dengan tingkat pendidikan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparullah, menjelaskan bahwa tenaga honorer memang sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, satu-satunya skema yang memungkinkan adalah melalui PPPK.

Baca Juga:Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang3 Ide Merayakan Hari Valentine dan Rekomendasi Hadiah untuk Pasangan

“Ke depannya, mereka yang lulus seleksi akan menjadi PPPK, sedangkan yang tidak lulus akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, saat ini kami masih menunggu rilis resmi dari pusat,” jelas Asep Goparullah.

0 Komentar