Bejatnya Ayah Tiri di Ciamis, Dua Anak Sambungnya Dicabuli Bertahun-tahun 

Bejatnya Ayah Tiri di Ciamis
DIBAWA. Pelaku cabul ayah tiri WS dibawa anggota Polres Ciamis untuk ekspose konferensi pers di Polres Ciamis, Rabu (12/2/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Erni Mulyaningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk saat proses visum pada Oktober 2024.

Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk membantu pemulihan trauma yang dialami. (riz)

0 Komentar