CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kasus pencabulan yang menggemparkan Kabupaten Ciamis terungkap setelah seorang ayah tiri berinisial WS (45) diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak sambungnya.
Korban, yang merupakan kakak beradik dengan nama samaran Bunga (22) dan Anggrek (15), menjadi sasaran aksi bejat sang ayah tiri selama bertahun-tahun. Pelaku diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 18 hingga 20 kali sebelum akhirnya terungkap.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu kandung korban. Setelah menerima laporan, Polres Ciamis segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait serta meminta visum di RSUD Ciamis.
Baca Juga:Prediksi Sunderland vs Luton Town di Championship: Incar Kemenangan Kedelapan BeruntunPrediksi Sheffield United vs Middlesbrough di Championship: Selangkah Menuju Liga Inggris
“Setelah kita melakukan penyelidikan tersebut, kita menangkap pelaku (ayah tirinya, Red) setelah melakukan gelar perkara 9 Januari 2025 dan ditahan pada 10 Januari 2025,” tambahnya.
Awal terungkapnya kasus ini bermula ketika ibu kandung korban melihat suaminya berada di dalam kamar bersama anak keduanya dalam situasi yang mencurigakan. Meski tidak langsung menanyakan hal tersebut kepada suami atau anaknya, sang ibu memilih untuk bertanya kepada anak pertamanya.
Dari situ, terungkap bahwa anak pertamanya juga telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh ayah tirinya. “Ibu kandung korban pun curiga kemudian menghubungi anaknya yang pertama terkait hal tersebut. Anak pertama pun kemudian mengakui telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya,” ujarnya.
Setelah itu, ibu kandung korban pun mengonfirmasi hal serupa kepada anak keduanya, yang juga mengakui telah mengalami hal yang sama.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang keji. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sering kali membujuk korban dengan janji akan menyekolahkan mereka hingga ke perguruan tinggi.
“Selain itu, tersangka juga sering mengancam akan membunuh anak korban jika anak korban tidak mau disetubuhi dan berani melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Hal ini diduga menjadi alasan mengapa kasus ini tidak terungkap selama bertahun-tahun. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal-pasal berat, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.