Ada Potensi Diskualifikasi Calon dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang Bergulir di MK

sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Para saksi dari pemohon menyampaikan dasar-dasar gugatan saat sidang di Mahkamah Konstitusipada Jumat 7 Februari 2025. (Mahkamah Konstitusi)
0 Komentar

Dengan demikian, menurut mereka, masa jabatan Ade belum mencapai satu periode penuh dalam periode pertamanya.

Dua Perhitungan Berbeda

Dalam sidang, pemohon menghitung bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari dalam periode 2018-2021.

Menurut mereka, durasi tersebut telah memenuhi syarat untuk dianggap sebagai satu periode.

Baca Juga:Program SLRT di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Senilai Rp 3 Miliar Belum Punya Legalitas!Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

Sedangkan, pihak termohon berpendapat bahwa Ade hanya menjabat selama 2 tahun 3 bulan 20 hari, yang masih di bawah batas minimal 2 tahun 6 bulan untuk dianggap sebagai satu periode penuh.

Perbedaan tafsir ini menjadi kunci dalam sengketa pencalonan Ade sebagai Bupati untuk periode 2021-2025.

Jika merujuk pada hitungan pemohon, Ade telah menjalani dua periode jabatan dan seharusnya didiskualifikasi dari Pilkada 2024.

Sebaliknya, jika merujuk pada hitungan pihak termohon, Ade masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Tahapan Sidang Selanjutnya

Majelis Panel Hakim 1 yang menangani perkara ini, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, akan membawa hasil persidangan ini ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Keputusan final terkait sengketa ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025).

Dengan persidangan yang memasuki tahap akhir, seluruh pihak yang terlibat tidak lagi dapat mengajukan tambahan alat bukti atau melakukan inspeksi dokumen (inzage).

Baca Juga:3 Ide Merayakan Hari Valentine dan Rekomendasi Hadiah untuk PasanganMengungkap Sejarah Hari Valentine dan Romansa Perayaan Setelahnya

MK akan mengeluarkan panggilan resmi kepada para pihak untuk menghadiri sidang pengucapan putusan yang akan menentukan nasib pencalonan Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami sempat menyatakan kepada awka media bahwa ada peluang gugatan pemohon diterima MK. “Apakah itu diterima sebagian atau seluruhnya,” ungkap dia.

Implikasi dari potensi itu, lanjutnya, adalah kemungkinan diselenggarakannya Pilkada Ulang. Atau bisa saja calon dari pihak terkait didiskualifikasi.

“Akan ada banyak opsi bagi MK (jika gugatan Cecep Nurul Yakin diterima, red),” katanya. (Permana)

0 Komentar