TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah / Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah ahli guna membahas implikasi hukum terkait masa jabatan calon petahana.
Dalam sidang sengketa Pilkada yang digelar pada Jumat 7 Februari 2025 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), perbedaan interpretasi mengenai durasi jabatan Bupati Tasikmalaya menjadi sorotan utama.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Baca Juga:Program SLRT di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Senilai Rp 3 Miliar Belum Punya Legalitas!Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang
Mereka menyoal kelayakan pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, dengan alasan bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.
Perbedaan Tafsir Masa Jabatan
Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, yang merupakan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa seseorang dianggap telah menjabat satu periode kepala daerah jika telah menjalani setidaknya setengah dari masa jabatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan waktu aktual memegang kekuasaan, bukan hanya berdasarkan tanggal pelantikan.
Sebaliknya, ahli yang dihadirkan pihak terkait, I Gde Pantja Astawa, berpendapat bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah harus merujuk pada pelantikan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurutnya, jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan dan berlangsung selama lima tahun, kecuali ada pemberhentian resmi.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari status Ade Sugianto, yang pada 5 September 2018 naik dari posisi Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tasikmalaya setelah Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pemohon berargumen bahwa sejak saat itu Ade telah efektif menjalankan tugas sebagai Bupati, meskipun pelantikannya secara resmi baru dilakukan pada 3 Desember 2018. Oleh karena itu, mereka menilai Ade telah menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Baca Juga:3 Ide Merayakan Hari Valentine dan Rekomendasi Hadiah untuk PasanganMengungkap Sejarah Hari Valentine dan Romansa Perayaan Setelahnya
Pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya, serta pihak terkait membantah klaim tersebut.
Mereka berpegang pada surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bahwa masa jabatan Ade sebagai Bupati definitif berlangsung dari 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021.