Rp 97 Miliar “Terbakar” Sia-Sia Jika MK Memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

bakar uang
ilustrasi gambar: pexel
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang terakhir yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah itu diumumkan bahwa persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi itu akan berlanjut dengan agenda pengucapan putusan yang akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Akan tetapi sebelum diputuskan, Majelis Panel Hakim 1 menyatakan akan membawa hasil sidang pemeriksaan tersebut ke dalam Rapat Permmusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga:3 Ide Merayakan Hari Valentine dan Rekomendasi Hadiah untuk PasanganMengungkap Sejarah Hari Valentine dan Romansa Perayaan Setelahnya

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan dari hakim panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim di dalam Rapat Pleno. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Sebelum sidang pembuktian ini MK telah menggelar dua kali sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yaitu pendahuluan, pembacaan dismisal dan terakhir sidang pembuktian.

Skenario terburuk dari putusan MK apabila menerima sebagian atau seluruh gugatan yang diajukan pemohon adalah Pilkada ulang.

“Apakah itu (gugatan, red) diterima seluruhnya atau diterima sebagian,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dalam wawancara dengan Radar, pada Senin 10 Februari 2025.

Ami mengatakan bahwa jika gugatan pemohon diterima, maka ada beberapa opsi. Diantaranya menggelar Pilkada ulang atau mendiskualifikasi salah satu pasangan calon.

Kendati belum ada putusan dari MK, potensi penyelenggaraan Pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya tetap harus diperhitungkan.

Sebab pemerintah harus kembali menyediakan anggaran sebesar Rp 97 miliar seperti saat Pilkada 2024 digelar. Sehingga anggaran Pilkada tahun lalu hangus “terbakar” sia-sia.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dugaan Korupsi?Arab Saudi Usul Israel Dipindah ke Alaska dan Greenland

Hal ini yang dipikirkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Namun jika MK mengabulkan gugatan dan memutuskan untuk mengadakan Pilkada ulang, hal tersebut akan menjadi beban anggaran yang signifikan bagi pemerintah daerah.

“Kami belum mengetahui kekuatan finansial pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada ulang. Tentu kami harus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengadakan anggaran tersebut,” ujar Budi, Selasa 11 Februari 2025.

0 Komentar