Sementara itu, Suami dari salah satu ahli waris, Rahmat Kurnia mengaku dirinya yang menginisiasi pencabutan kuasa kepada pengacara. Pasalnya lahan yang digunakan sebagai jalan pada dasarnya sudah diserahkan kepada pemerintah pada pada tahun 1985. “Saya masih ingat, ganti rugi seluruh kota itu Rp 1.000 per meter persegi,” ucapnya.
Di tahun tersebut, uang Rp 1.000 setara dengan nilai emas seberat 2 gram. Jika dikonversi dengan nilai rupiah saat ini, uang tersebut kurang lebih setara dengan harga Rp 3 juta.
Sebagaimana diketahui, lahan milik keluarga Hj Eroh yang terambil oleh trotoar dan badan jalan seluas 286 meter persegi. Artinya, dengan nilai rupiah saat ini pihak pemilik lahan sudah mendapat ganti rugi senilai Rp 888 juta.(rangga jatnika)