Muncul Isu Uang Pelicin, Persoalan Lahan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Seperti Dagelan

Jalan yudanegara kota tasikmalaya, tanah warisan, ahli waris
Sebagian area di Jalan Yudanegara yang ditandai ahli waris sebagai lahan milik pribadi, Rabu (5/2/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Konflik mengenai lahan di Jalan Yudanegara seakan menjadi dagelan yang dipertontonkan di publik. Muncul isi uang pelicin yang pada akhirnya membuat kuasa ahli waris terhadap dicabut mendadak.

Sebagaimana diketahui, hal ini bermula ketika ahli waris mengurus pembagian warisan tanah almarhumah Hj Eroh pada Agustus 2024. Salah satunya lahan seluas 440 meter persegi yang ternyata sebagian besar termakan oleh ruang badan jalan.

Keluarga pun mendapat saran agar mengupayakan pengambilan hak atas lahan tersebut atau meminta kompensasi dari pemerintah. Pada akhirnya, ditunjuk lah LBH dari Prima & Partner untuk mengurus hal tersebut.

Baca Juga:Angin Kencang, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Minta Vendor Monitor Kondisi Konstruksi Papan ReklamePemilik Lahan di Jalan Yudanegara Ternyata Sudah Dapat Uang Ganti Rugi, Alasan Ahli Waris Cabut Kuasa

Dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), kuasa hukum pun menandai area lahan di Jalan Yudanegara yang merupakan hak sari klien. Bahkan merek melayangkan 3 kali somasi kepada Dinas PUTR selaku OPD yang mengelola jalan raya.

Somasi yang tidak direspons membuat kuasa hukum berencana melakukan penutupan di lahan tersebut. Kepolisian pun turun tangan dan memfasilitasi mediasi antara pejabat-pejabat Pemkot dan kuasa hukum ahli waris pada 4 Februari 2025.

Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan aset lahan tersebut dan membuat kuasa hukum ahli waris siap melakukan penutupan. Namun secara mendadak, ahli waris melakukan pencabutan kuasa dan tidak keberatan atas lahan yang digunakan jalan.

Hal ini sempat membuat tim pengacara dari Prima & Partner kecewa dan merasa dipermainkan. Pasalnya upaya yang sudah mendekati keberhasilan, dipatahkan oleh ahli waris dengan pencabutan kuasa secara tiba-tiba.

Situasi ini memunculkan berbagai isu negatif mengenai adanya hal yang transaksional dari persoalan ini. Salah satunya pejabat Pemkot mengeluarkan uang pelicin kepada seseorang agar ahli waris tidak mempersoalkan lahan tersebut.

Sebelumnya, Priyahadi Mulyana merasa heran dengan pencabutan kuasa yang secara tiba-tiba. Karena ada sikap yang berubah drastis dari mantan kliennya tersebut. “Awalnya kan kami diberi kuasa untuk mengambil lahan yang menjadi hak mereka, terus tiba-tiba jadi tidak keberatan digunakan sebagai jalan,” katanya.

Disinggung soal Pemkot yang berkomunikasi langsung dengan ahli waris, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, setelah mediasi pihaknya masih dipercaya mendapat kuasa untuk mengambil hak lahan tersebut. “Kami tidak tahu apa Pemkot sudah komunikasi dengan ahli waris atau bagaimana, yang pasti kami juga heran dan merasa dipermainkan,” ujarnya.

0 Komentar