TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah untuk tegas menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Singaparna. Pasalnya, taman tersebut bukan diperuntukan bagi yang berjualan.
Penertiban PKL di ruang publik tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung atau masyarakat.
Koordinator FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, mendorong agar pemerintah daerah tegas dalam penertiban PKL di Alun-Alun Singaparna.
Baca Juga:Portsmouth vs Cardiff City di Championship: Pertarungan Sengit untuk Bertahan di ChampionshipPrediksi Watford vs Leeds United di Championship: Leeds Bertekad Perpanjang Tren Positif
“Ini menjadi langkah bagi pemerintah daerah untuk menata pusat Ibukota Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai warga Singaparna kami mendukung langkah penertiban PKL di area publik khususnya di Alun-Alun Singaparna,” terang Asep kepada Radar.
Menurutnya, keberadaan PKL yang tidak tertib mengurangi nilai estetika dan keindahan ibu kota kabupaten, seperti di Alun-Alun Singaparna.
Dia mendorong penertiban PKL bukan hanya dilakukan di area Alun-Alun Singaparna saja, tetapi di ruang-ruang publik lainnya juga. “Karena berdasarkan Perda RTRW dan RDTR, serta perda-perda lainnya yang meliputi zona publik tidak boleh ada PKL. Jadi harus betul-betul bersih dari PKL,” dorong Asep.
Dia menambahkan, dalam hal penertiban ini seharusnya lebih tegas, tidak harus diberikan ruang dan waktu untuk para PKL. Yang jelas diberikan surat imbauan terlebih dahulu.
“Seperti saat ini tidak mengizinkan para PKL bisa berjualan di jam-jam tertentu sebab jika tidak diawasi dan dikawal secara ketat hal ini akan menjadi masalah baru,” paparnya.
Selain melakukan penertiban, tambah dia, pemerintah daerah juga harus menyiapkan solusi untuk para PKL. Karena jangan sampai pedagang ditertibkan mereka tidak bekerja dan mata pencahariannya hilang.
“Disiapkan solusi dengan menyediakan tempat relokasi, jadi ketika ditertibkan PKL tetap bisa berjualan. Kemudian harus ada pendataan terhadap PKL secara menyeluruh dari mana, sejak kapan dan oleh siapa mereka bisa berjualan,” ujar dia.
Baca Juga:Prediksi Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions: Sama-Sama Belum Menunjukkan Performa TerbaikPrediksi Derby Country vs Oxford United di Championship: Berpotensi ke Zona Degradasi Jika Kalah dari Derby
Dia berharap, dengan adanya kepastian hukum serta keadilan sosial bagi semua PKL jika mereka tidak bisa berjualan di area-area publik, salah satu solusinya adalah mempercepat perpindahan Pasar Singaparna ke Padakembang.