Angkutan Umum Diperiksa di Terminal Guntur Melati Garut, Kendaraan Tak Layak Dilarang Beroperasi

Angkutan umum
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan angkutan umum di Terminal Guntur Melati Garut, Selasa 11 Februari 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satlantas Polres Garut bersama Dishub mengadakan kegiatan ramcek di Terminal Guntur Melati Garut, Selasa 11 Februari 2025. Angkutan umum di dana diperiksa.

Kegiatan itu upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat menggunakan alat transportasi umum.

Kegiatan ramcek juga termasuk dalam Oprasi Keselamatan Lodaya yang sudah dimulai sejak 10 dan akan berakhir 23 Februari 2025.

Baca Juga:Julukan Garut Swiss Van Java Harus Tetap Dipertahankan, Jaga Ciri KhasSambut Exit Tol Getaci, Pemkab Garut Segera Bangun Jalan Baru

Menurut Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, kegiatan itu untuk memeriksa kelayakan kendaraan angkutan umum.

Ia menyebut, ada beberapa hal yang diuji terhadap kendaraan umum.

“Uji kelayakan meliputi pemeriksaan administrasi kendaraan serta kelayakan fisik kendaraan, seperti rem, lampu, ban, serta kondisi mesin guna memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ucapnya.

Selain kendaraan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet baik angkutan bus, elf, dan angkot yang beroperasi di Terminal Guntur Melati Garut.

Pihaknya mengimbau sopir dan pengusaha angkutan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Saya mengimbau kepada pengusaha ataupun pengemudi betul betul dalam melaksanakan kegiatan berlalu lintas,” katanya.

Dalam kegiatan ramcek, pihaknya tidak melakukan tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar.

Namun mencatat kendaraan-kendaraan yang pajaknya mati serta SIM pengemudinya habis.

Sementara itu, tim penguji dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Irfan mengatakan, dari beberapa kendaraan yang diuji dan diperiksa ada yang tidak memenuhi standar. Juga ada beberapa kendaraan yang kelengkapan surat-suratnya sudah habis.

Baca Juga:Cair!! Pembayaran UGR Tol Getaci Menyasar 3 Desa di Garut IniOperasi Keselamatan Lodaya di Garut Berlangsung 14 Hari, Ini Targetnya

“Itu ada beberapa persyaratan teknis perlengkapan surat surat dan dokumen masa berlaku, terutama ada tiga, empat kendaraan yang habis,” katanya.

Selain itu, terdapat ban kendaraan yang vulkanisir yang sebetulnya dilarang karena membahayakan serta ada juga sistem kemudi yang tidak layak.

Ia meminta pemilik dan pengemudi untuk senantiasa melakukan perawatan terhadap kendaraannya. “Itu disarankan untuk tidak beroperasi,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar