Pemilik Lahan di Jalan Yudanegara Ternyata Sudah Dapat Uang Ganti Rugi, Alasan Ahli Waris Cabut Kuasa

Ahli waris lahan jalan yudanegara, uang ganti rugi,
Suami salah satu ahli waris lahan di Jalan Yudanegara, Rahmat Kurnia
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keluarga dari ahli waris pemilik lahan di Jalan Yudanegara buka suara soal polemik indikasi penyerobotan lahan yang berujung pencabutan kuasa. Meskipun belum tersertifikat, lahan tersebut pada dasarnya sudah diserahkan kepada pemkot dengan kompensasi ganti rugi.

Keluarga dari ahli waris tampaknya belum mengetahui secara utuh mengenai latar belakang digunakannya lahan mereka menjadi ruang jalan. Sehingga ada pihak yang mendorong ahli waris mengambil kembali lahan tersebut.

Suami dari salah satu ahli waris, Rahmat Kurnia mengaku dirinya yang menginisiasi pencabutan kuasa kepada pengacara. Pasalnya lahan yang digunakan sebagai jalan pada dasarnya sudah diserahkan kepada pemerintah pada pada tahun 1985. “Saaya masih ingat, ganti rugi seluruh kota itu Rp 1.000 per meter persegi,” ucapnya.

Baca Juga:Ahli Waris Lahan di Jalan Yudanagera Mendadak Cabut Kuasa, Tim Pengacara Merasa DipermainkanTerbakar! Pedagang Mie Tektek di Tasikmalaya Jadi Korban Gas Melon, Kontrakannya Dilalap Api

Di tahun tersebut, uang Rp 1.000 setara dengan nilai emas seberat 2 gram. Jika dikonversi dengan nilai rupiah saat ini, uang tersebut kurang lebih setara dengan harga Rp 3 juta.

Sebagaimana diketahui, lahan milik keluarga Hj Eroh yang terambil oleh trotoar dan badan jalan seluas 286 meter persegi. Artinya, dengan nilai rupiah saat ini pihak pemilik lahan sudah mendapat ganti rugi senilai Rp 888 juta.

Rahmat Kurnia mengetahui asal usul tersebut karena dirinya merupakan pensiunan PNS di Pemkab Tasikmalaya. Sehingga dirinya tahu betul sampai nilai ganti rugi untuk pemilik lahan. “Bukan pembebasan, tapi ganti rugi,” katanya.

Kendati demikian, menurutnya ahli waris tidak begitu mengetahui soal asal-usul tersebut. Karena tidak begitu memperhatikan aset yang dimiliki mertuanya. “Anak-anak yang disebut ahli waris itu tidak tahu menahu,” katanya.

Mengenai pemberian kuasa untuk mengambil hak lahan, dijelaskan Rahmat, awalnya keluarga hanya sekadar ingin mengurus sertifkat untuk pembagian warisan saja. Namun karena di sertifikat masih 440 meter persegi, ada pihak yang menyarankan langkah tersebut. “Nanda (tanda tangan) juga untuk keperluan sertifikat,” ucapnya.

Sebagai orang yang pernah berdinas di pemerintah, dirinya pun merasa tidak nyaman ketika pengacara melakukan somasi untuk mengambil lahan tersebut. Meskipun surat kuasa itu dibuat pada Agustus 2024, dirinya baru mengetahui Januari 2025. “Terus terang saya yang menginisiasi dibatalkan (mencabut hak kuasa, karena saya merasa kasihan amalan mertua saya meskipun diganti uang Rp 2,5 miliar itu mungkin tidak tergantikan,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar