TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (7/2/2025). Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tua teman sebayanya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Senin (10/2/2025).
Korban dilaporkan mengalami luka di bagian telinga dan punggung akibat insiden tersebut. Menanggapi laporan ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya segera memproses laporan, melakukan visum, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Baca Juga:Prediksi Arouca vs Rio Ave di Liga Portugal: Tim Tamu Datang dengan Motivasi TinggiPrediksi Doncaster Rovers vs Crystal Palace di Piala FA: Tuan Rumah Siap Cetak Sejarah Baru
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Kita sudah menerima laporan, untuk korban berusia 10 tahun. Sudah dibuatkan laporan, visum dan sudah disiapkan segala macam kebutuhan untuk proses hukumnya,” ungkap Ridwan kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian ini bermula ketika korban sedang bermain dan bercanda dengan teman seusianya. Namun, orang tua teman korban diduga menafsirkan interaksi tersebut sebagai tindakan perundungan (bullying), sehingga merespons dengan cara yang tidak proporsional, termasuk melakukan kekerasan fisik.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis menyeluruh terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini dilakukan untuk menilai dampak kejadian terhadap kondisi korban.
Aiptu Josner Ali juga menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum dan ditangani secara serius oleh Unit PPA. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konflik yang melibatkan anak-anak.
“Kalau versi korban, waktu bermain dengan temannya, diomongin dan dicolek. Jadi bercanda anak-anak seusia 10 tahun. Karena salah menanggapi, orang tua teman korban melihat namun dengan reaksi berlebihan kepada korban,” tegasnya.
Menurutnya, setiap masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (dik)