Jika Pilkada Tasik 2024 Diulang, Publik Kabupaten Tasikmalaya Dirugikan Rp 97 Miliar!

Sekda Mohamad Zen
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Ade Abdullah Sidiq (kiri) kuasa hukum Ali Nurdin, dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Mohamad Zen (kanan) mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat, 7 Februari 2025. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan menggelar sidang keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 24 Februari 2024.

Publik Kabupaten Tasikmalaya pun kini tengah harap-harap cemas menanti keputusan dari para “wakil tuhan” di Mahkamah Konstitusi.

Baik penyelenggara maupun peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Mulai dari partai politik, para pendukung fanatik, relawan hingga para birokrat yang menanti siapa pemimpin selanjutnya.

Baca Juga:Bersiap! War Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Dimulai Besok, Jangan Sampai KehabisanIni Dia 5 Game Simulasi Pertanian Terbaik yang Wajib Kamu Coba!

Tak hanya itu, penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu pun menjadi aktor paling “dag-dig-dug” menghadapi putusan sidang MK tersebut.

Apalagi diketahui, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah menguras anggaran sebesar Rp 97 miliar dari pengajuan awal Rp 140 miliar.

Apabila hal buruk seperti Pilkada Ulang terjadi, anggaran sebesar Rp 97 miliar itu akan mubazir alias hanya “membakar uang”.

Potensi kerugian yang dilakukan pelaksana Pilkada yakni, KPU dan Bawaslu ini dinilai bisa menjadi sebuah kerugian negara seperti yang terungkap dalam persidangan pembuktian Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 7 Februari 2025 di gedung II Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Terungkap dalam persidangan bahwa KPU dan Bawaslu Tasikmalaya dianggap telah mengindahkan keputusan MK Nomor 2 Tahun 2023. Padahal sudah disampaikan oleh Ustad Dede dari Forum Murobi dalam tanggapan masyarakat tentang adanya putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Ditambah dalam sidang pembuktian kemarin adanya fakta, dimana adanya surat dari Kemendagri Melalui Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 Hal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah Kepada KPU RI, yang mana ditegaskan KPU RI harus mengikuti putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan untuk perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 27 November 2024.

Baca Juga:Disapu Angin Puting Beliung, Seorang Warga Terpental Sampai Tiga Meter dan 130 Rumah RusakMenteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Tetap Cair

Dimana MK sendiri berperan sebagai gerbang konstitusi (the guardian of constitution), MK juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.

Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. (K 177)

0 Komentar