Dugaan Penipuan MBG, UMKM Ciamis Belum Terima Ganti Rugi dari Paguyuban Jakwir

Dugaan Penipuan MBG
KEGIATAN. Perwakilan UMKM Kabupaten Ciamis menyerahkan berkas kerugian ke Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Senin (10/2/2025).  (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah berjalan seminggu, sebanyak 16 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis masih belum mendapatkan penggantian kerugian yang dijanjikan oleh paguyuban Jakwir.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan UMKM telah menyerahkan berkas bukti pembayaran kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis pada Senin (10/2/2025).

Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bagian dari proses mediasi yang telah disepakati sebelumnya. Sesuai pertemuan antara UMKM dan pengurus paguyuban Jakwir yang berlangsung di ruang rapat DKUKMP Ciamis pada Senin (3/2/2025), dalam pertemuan itu pengurus Jakwir berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu tiga minggu.

Baca Juga:Prediksi Arouca vs Rio Ave di Liga Portugal: Tim Tamu Datang dengan Motivasi TinggiPrediksi Doncaster Rovers vs Crystal Palace di Piala FA: Tuan Rumah Siap Cetak Sejarah Baru

Dengan demikian, tersisa dua minggu ke depan bagi pihak Jakwir untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada para pelaku UMKM.

Salah satu perwakilan UMKM, Mochamad Ramdan, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke DKUKMP Ciamis bertujuan untuk menyerahkan bukti fisik berupa kwitansi pembayaran, sewa gedung, atau rumah yang terkait dengan paguyuban Jakwir.

“Arahnya ini sebagai tindak lanjut kesepakatan seminggu lalu untuk menggantikan semua kerugian 16 UMKM,” katanya kepada Radar, Senin (10/2/2025).

Namun, hingga saat ini, belum ada satupun dari 16 UMKM yang menerima ganti rugi. Bahkan, satu UMKM yang sebelumnya mengikuti jalur mediasi kini memilih keluar, dengan harapan dapat tetap menjadi penyuplai program makan bergizi gratis yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa anggota paguyuban Jakwir yang masih bertahan juga menantikan kepastian terkait pelaksanaan program tersebut.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DKUKMP Ciamis, Adang Hartono, membenarkan bahwa perwakilan UMKM memang telah datang ke kantor DKUKMP untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi pembayaran ganti rugi dari pihak paguyuban Jakwir kepada UMKM yang bersangkutan. “UMKM datang ke DKUKMP cuma penyampaian berkas saja,” ujarnya. (riz)

0 Komentar