Perdebatan Fasilitas dan Tanda Tangan dalam Sengketa Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Diulas di Sidang MK

Jabatan Bupati Tasikmalaya
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, berbicara dalam sidang PHPU Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 7 Februari 2025. (Tangkapan Layar YouTube MK)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Perdebatan mengenai masa jabatan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dalam Sidang Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025, tidak hanya berkutat pada penghitungan waktu, tetapi juga menyentuh aspek penggunaan fasilitas negara.

Pihak Terkait—Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz—yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ucok Rolando Parulian Tamba SH MH dan Tanda Perdamaian Nasution, menegaskan bahwa sebelum pelantikan resmi sebagai Bupati pada 3 Desember 2018, Ade tidak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi seorang Bupati.

Sebagai bentuk penguatan argumen, Pihak Terkait menghadirkan Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, dalam persidangan.

Baca Juga:Kesaksian Sekda Zen di Sidang MK soal Dua Versi Penghitungan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Inilah Perbedaan Pendapat Mengenai Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat Sidang MK

Iin yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak 26 November 2018 menyampaikan bahwa selama masa transisi, Ade selalu mengidentifikasi dirinya sebagai Wakil Bupati.

Ia juga memastikan bahwa selama periode tersebut, Ade tetap menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk Wakil Bupati.

”(Ade Sugianto, red) tidak menggunakan fasilitas bupati, termasuk tinggal,” terang Iin saat sidang sebagaimana dikutip situs resmi MK.

Bukti Tanda Tangan dengan Tinta Berbeda

Selain fasilitas, Pihak Terkait juga mengajukan bukti berupa dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Ade selama masa transisi hingga setelah pelantikannya sebagai Bupati definitif.

Kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan bahwa ada perbedaan warna tinta yang digunakan dalam tanda tangan dokumen, yang menjadi indikator status jabatan seseorang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, tanda tangan seorang Bupati diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya dengan menggunakan tinta berwarna hijau, sementara Wakil Bupati menggunakan tinta berwarna biru.

”Itu yang membedakan,” terang Kuasa Hukum Pihak Terkait, Tanda Perdamaian Nasution dikutip situs resmi MK.

Baca Juga:5 Detik yang Bisa Selamatkan Nyawa, Cara Tepat Menyalakan Lampu SeinKolo Muani Tetap Jadi Andalan Juventus, Thiago Motta: Saya Suka Melihat Senyumnya

Dalam persidangan, sampel dokumen yang telah ditandatangani diminta untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim Panel.

Para pihak pun diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung dokumen-dokumen tersebut.

Kuasa hukum Pihak Terkait menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Ade dengan tinta hijau baru muncul setelah Desember 2018, yang menjadi bukti bahwa sebelum pelantikannya, ia masih bertindak sebagai Wakil Bupati.

0 Komentar