Kadin Kenalkan Produk Lokal Kabupaten Tasikmalaya ke Pasar Jepang

Produk Lokal Kabupaten Tasikmalaya ke Pasar Jepang
Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya, H Cecep D Abdul Qoyum (ketiga dari kiri) berfoto bersama delegasi Kadin lainnya sebelum berangkat ke Jepang, Minggu, 9 Februari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah delegasi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tasikmalaya melakukan kunjungan ke Jepang untuk membahas nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan perusahaan-perusahaan Jepang.

Kerja sama ini mencakup program Specified Skilled Worker (SSW) dan Engineering, yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Jepang.

Selain menjajaki kerja sama tenaga kerja, delegasi Kadin juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan produk unggulan daerah, seperti kopi, gula semut, beras organik, baby fish, serta berbagai produk kerajinan tangan.

Baca Juga:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ponpes Darussalam Rajapolah Tasikmalaya Jalin MoU dengan UPI BandungPerdebatan Fasilitas dan Tanda Tangan dalam Sengketa Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Diulas di Sidang MK

Inisiatif ini diharapkan dapat membuka peluang ekspor dan memperkenalkan produk lokal Kabupaten Tasikmalaya ke pasar Jepang.

Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya, H Cecep D Abdul Qoyum SE MSi, menyatakan bahwa keberangkatan mereka memiliki misi utama untuk memfasilitasi beberapa program yang akan dijalankan bersama pihak Jepang.

Salah satu tujuan dari kunjungan ini adalah mendukung program ”Satu Desa, Satu Pejuang Devisa”, yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Program Specified Skilled Worker

Program Specified Skilled Worker merupakan skema kerja yang diperkenalkan oleh pemerintah Jepang sejak tahun 2019.

Program SSW dirancang untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja asing sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri Jepang.

Beberapa keunggulan dari program ini antara lain durasi kerja yang lebih lama, yakni hingga lima tahun, peluang memperoleh izin kerja yang diperpanjang, serta kemungkinan mendapatkan kewarganegaraan Jepang bagi peserta yang memenuhi syarat.

Selain itu, pemerintah Jepang dan perusahaan terkait turut memberikan dukungan bagi pekerja asing yang mengikuti program ini.

Baca Juga:Kesaksian Sekda Zen di Sidang MK soal Dua Versi Penghitungan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Inilah Perbedaan Pendapat Mengenai Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat Sidang MK

Namun, untuk dapat mengikuti program SSW, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Di antaranya adalah kemampuan bahasa Jepang yang memadai, minimal level N1 atau N2, serta keterampilan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditawarkan.

Selain itu, pengalaman kerja yang relevan dan pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang juga menjadi faktor penentu bagi mereka yang ingin mengikuti program ini.

0 Komentar