TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim pengacara dari Prima & Partner sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum atas 3 ahli waris lahan yang termakan ruang Jalan Yudanegara. Hal itu membuat para pengacara tersebut keheranan bahkan merasa dipermainkan.
Sebagaimana diketahui, ahli waris yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Jalan Yudanegara sudah melakukan mediasi dengan pejabat Pemkot Tasikmalaya pada Selasa 4 Februari 2025. Di mana mereka mendelegasikan kuasa hukum dari LBH Prima & Partner.
Setelah persoalan mengambang karena Pemkot tak punya dasar dokumen, tim pengacara tiba-tiba didatangi perwakilan keluarga pada Jumat sore (7/2/2025). Di mana tiga ahli waris mencabut kuasa atas perkara tersebut secara sepihak. “Ada namanya Rahmat, suami dari salah satu ahli waris datang menyerahkan surat pencabutan,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga:Terbakar! Pedagang Mie Tektek di Tasikmalaya Jadi Korban Gas Melon, Kontrakannya Dilalap ApiPedagang Es Bubur Sumsum Diamankan Polisi, Dikepung Warga Gara-Gara Menggarap Gadis Cilik di Kota Tasikmalaya
Dalam surat pencabutan tersebut, tiga ahli waris memberikan alasan khusus. Di mana mereka memilih untuk tidak keberatan lahan tersebut digunakan sebagai jalan.
Pihaknya pun merasa heran dengan pencabutan kuasa yang secara tiba-tiba. Karena ada sikap yang berubah drastis dari mantan kliennya tersebut. “Awalnya kan kami diberi kuasa untuk mengambil lahan yang menjadi hak mereka, terus tiba-tiba jadi tidak keberatan digunakan sebagai jalan,” katanya.
Disinggung soal Pemkot yang berkomunikasi langsung dengan ahli waris, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, setelah mediasi pihaknya masih dipercaya mendapat kuasa untuk mengambil hak lahan tersebut. “Kami tidak tahu apa Pemkot sudah komunikasi dengan ahli waris atau bagaimana, yang pasti kami juga heran dan merasa dipermainkan,” katanya.
Priyahadi menerangkan bahwa sejak awal dia dan rekan-rekannya mengerahkan tenaga dan pikiran bahkan finansial untuk melaksanakan kepercayaan dari ahli waris. Saat mediasi di mana Pemkot tidak bisa membuktikan dokumen kepemilikan, menurutnya 90% upayanya berhasil. “Sudah ada progres dan keberhasilan di depan mata, tiba-tiba kuasa dicabut,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya berencana untuk menggugat ahli waris atas pencabutan sepihak itu. Selain karena biaya jasa yang belum dibayar, pihaknya merasa profesi advokat sudah dipermainkan atau diperalat. “Kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan, rencananya hari Senin (10/2/2025),” katanya.(rangga jatnika)