Kesaksian Sekda Zen di Sidang MK soal Dua Versi Penghitungan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto 

Sekda Zen
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Mohamad Zen, dalam sidang PHPU Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 7 Februari 2025. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
0 Komentar

Di titik ini, kembali terjadi perbedaan penghitungan.

Pemohon berpendapat bahwa masa jabatan Ade sebagai Bupati berakhir pada 26 April 2021, yakni tanggal saat SK pemberhentiannya diterbitkan.

Dengan perhitungan tersebut, Pemohon menilai bahwa Ade telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, yang menurut mereka sudah memenuhi syarat satu periode jabatan, mengingat definisi satu periode adalah setidaknya setengah dari masa jabatan lima tahun, atau 2,5 tahun.

Ditambah dengan masa jabatan periode 2020-2025 yang dimulai setelah Pilkada 2020, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

Baca Juga:Inilah Perbedaan Pendapat Mengenai Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat Sidang MK5 Detik yang Bisa Selamatkan Nyawa, Cara Tepat Menyalakan Lampu Sein

Sebaliknya, Termohon berpendapat bahwa masa jabatan Ade sebagai Bupati berakhir pada 23 Maret 2021, sebagaimana yang tertulis dalam SK pemberhentian Mendagri, meskipun dokumen tersebut baru diterbitkan pada 26 April 2021.

Dengan demikian, menurut Termohon, masa jabatan Ade hanya berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum mencapai setengah periode jabatan.

Sekda Zen menegaskan bahwa pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya definitif dilakukan pada 3 Desember 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga total masa jabatan yang dijalaninya hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari.

Ia menilai bahwa jumlah tersebut tidak mencapai batas minimal 2,5 tahun untuk dihitung sebagai satu periode penuh.

Dampak Putusan terhadap Pemilihan Kepala Daerah

Perbedaan penghitungan masa jabatan ini menjadi faktor penentu dalam status pencalonan Ade Sugianto dalam Pilkada 2024.

Jika MK mengabulkan argumentasi Pemohon, maka Ade telah menjabat dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Sebaliknya, jika MK menerima versi Termohon, maka Ade masih memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. (Sandy AW)

Sumber: Situs Resmi MK

0 Komentar