JAKARTA, RADARTASIK.ID – Perselisihan mengenai penghitungan masa jabatan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menjadi isu utama dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pemohon dalam perkara ini menafsirkan bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018, mengacu pada Radiogram Gubernur Jawa Barat yang meminta dirinya menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Tasikmalaya.
Menurut Pemohon, fakta bahwa Ade telah melaksanakan tugas tersebut, meskipun tanpa pelantikan, sudah cukup untuk dianggap sebagai bagian dari masa jabatannya.
Baca Juga:Inilah Perbedaan Pendapat Mengenai Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat Sidang MK5 Detik yang Bisa Selamatkan Nyawa, Cara Tepat Menyalakan Lampu Sein
Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Ibnu Sina Chandranegara, menjelaskan bahwa dalam penghitungan masa jabatan, tidak ada perbedaan antara pejabat definitif yang dilantik secara resmi dan pejabat sementara yang menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa untuk menentukan seseorang telah menjabat dua periode, cukup melihat apakah yang bersangkutan telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih.
Di sisi lain, Termohon dan Pihak Terkait berpendapat bahwa berdasarkan Radiogram tersebut, Ade hanya sekadar menjalankan tugas sebagai Bupati, tetapi secara administratif tetap berstatus sebagai Wakil Bupati hingga pelantikannya secara resmi.
Dalam persidangan, saksi dari Termohon, Dr H Mohamad Zen yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa sebelum pelantikan, Ade masih berstatus Wakil Bupati yang menjalankan tugas Bupati hingga adanya pelantikan resmi pada 3 Desember 2018.
”Sesuai dengan Radiogram Gubernur tanggal 5 September 2018,” terang Sekda Zen sebagaimana dikutip situs resmi MK.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tindak lanjut dari kekosongan jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum setelah terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Persoalan Berlanjut hingga Akhir Masa Jabatan
Perbedaan pandangan tidak berhenti pada kapan masa jabatan Ade Sugianto dimulai, tetapi juga kapan masa jabatannya berakhir.
Baca Juga:Kolo Muani Tetap Jadi Andalan Juventus, Thiago Motta: Saya Suka Melihat SenyumnyaKembali Menjadi Pahlawan bagi Juventus, Kolo Muani: Ini Adalah Mimpi bagi Saya
DPRD Kabupaten Tasikmalaya sempat mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021.
Merespons hal itu, Gubernur kemudian mengajukan usulan pemberhentian kepada Mendagri.
Berdasarkan usulan tersebut, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ade sebagai Bupati Tasikmalaya.