Namun, jika menggunakan penghitungan berdasarkan pelantikan, maka masa jabatannya dianggap baru satu periode, sehingga ia masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Implikasi Persoalan
Perdebatan mengenai masa jabatan kepala daerah ini menjadi krusial karena berkaitan dengan aturan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Jika MK memutuskan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelaksanaan tugas secara faktual, maka kemungkinan besar Ade Sugianto tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Baca Juga:5 Detik yang Bisa Selamatkan Nyawa, Cara Tepat Menyalakan Lampu SeinKolo Muani Tetap Jadi Andalan Juventus, Thiago Motta: Saya Suka Melihat Senyumnya
Namun, jika MK mengacu pada penghitungan sejak pelantikan, maka pencalonannya tetap sah.
Dalam sidang, saksi dari Pemohon, Asop Sopiudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan bahwa pada 5 September 2018, Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, menerbitkan Telegram yang meminta Wakil Bupati Tasikmalaya menjalankan tugas sebagai Bupati hingga pelantikan Bupati definitif.
Telegram tersebut menegaskan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas sebagai Bupati sebelum pelantikannya secara resmi.
Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi preseden penting dalam menentukan bagaimana masa jabatan kepala daerah dihitung di masa mendatang.
Kejelasan mengenai aturan ini akan sangat berpengaruh terhadap pencalonan petahana dalam pemilihan kepala daerah berikutnya. (Sandy AW)
Sumber: Situs Resmi MK