JAKARTA, RADARTASIK.ID – Perselisihan mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah menjadi perdebatan dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Sidang ini melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, sebagai pemohon.
Persidangan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Majelis Panel Hakim dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Baca Juga:5 Detik yang Bisa Selamatkan Nyawa, Cara Tepat Menyalakan Lampu SeinKolo Muani Tetap Jadi Andalan Juventus, Thiago Motta: Saya Suka Melihat Senyumnya
Persoalan utama dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini adalah perbedaan interpretasi mengenai penghitungan masa jabatan petahana, Ade Sugianto.
Ade sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya sebelum akhirnya menjadi Bupati menggantikan Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018.
Perbedaan Pendapat Mengenai Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah seharusnya didasarkan pada periode jabatan yang telah dijalani secara nyata.
”Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” ungkap Titi sebagaimana dikutip situs resmi MK.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seseorang dianggap telah menjalani satu periode jabatan jika telah menjabat sekurang-kurangnya setengah dari masa jabatan.
Ia juga menambahkan bahwa masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan pelaksanaan tugas secara faktual, bukan hanya berdasarkan waktu pelantikan.
Sebaliknya, I Gde Pantja Astawa, ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, berpendapat bahwa masa jabatan kepala daerah seharusnya dihitung sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga:Kembali Menjadi Pahlawan bagi Juventus, Kolo Muani: Ini Adalah Mimpi bagi Saya Como Ditekuk, Fabregas Murka, Kontroversi Penalti Melawan Juventus Membuatnya Meragukan VAR
Ia merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan.
Perbedaan interpretasi ini berdampak pada status kepesertaan Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
Jika mengacu pada pandangan ahli dari Pemohon, Ade Sugianto dianggap telah menjabat lebih dari satu periode, sehingga pencalonannya dapat didiskualifikasi.