Namun, saksi ahli pihak terkait, Prof Dr I Gede Pantja Astawa SH MH, menyatakan bahwa masa jabatan dihitung sejak seremonial pelantikan. Menurutnya, Ade Sugianto baru resmi menjabat sejak dilantik 3 Desember 2018 hingga Maret 2021, sehingga masa jabatannya hanya 2 tahun 3 bulan. Sehingga tidak bisa dihitung satu periode masa jabatan sebagaimana ketentuan.
Dalam kesempatan itu pihak terkait menyerahkan bukti tandatangan bupati dan wakil bupati dimana menurut aturan dan kebiasaan bupati menggunakan pensil warna hijau untuk tandatangan sedangkan wakil bupati menggunakan pensi berwarna biru.
Menurut saksi fakta pihak terkait, yang merupakan mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi dan Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, H Iin Aminudin, penggunaan tinta warna hijau baru dilakukan Ade setelah tanggal 3 Desember 2021, yaitu setelah ia ditetapkan sebagai bupati menggantikan Uu.
Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Tetap CairFenomena Munculnya Raja- Raja Kecil di Masa Transisi Pemerintah Kota Tasikmalaya!
Sebelumnya Ade tetap menggunakan tinta warna biru meski menjalankan tugas-tugas bupati dalam kapasitasnya sebagai wakil. Hal itu lantaran ada radiogram dari gubernur untuk menjalankan tugas-tugas yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum.
Demikian juga dengan fasilitas negara dan surat yang digunakan masih sebagai wakil bupati. Hanya saja tugas yang dijalankannya adalah tugas bupati setelah gubernur mengeluarkan radiogram, sebab Uu telah dilantik jadi Wakil Gubernur jabar.
Hal ini juga dikuatkan oleh saksi dari pihak termohon, yang menyatakan Ade menjalankan tugas-tugas bupati dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati semenjak tanggal 5 September 2018 sampai 3 Desember 2018 tanpa adanya penunjukkan sebagai pelaksana tugas ataupun jabatan lainnya.
Cerita sidang berikutnya diisi dengan materi seputar keabsahan peraturan yang digunakan sebagai dasar argumen serta pendapat para ahli mengenai aturan-aturan yang ada.
Setelah seluruh saksi dan ahli serta bukti tambahan dipaparkan di persidangan, Hakim MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi/ahli dan alat bukti tambahan telah cukup. “Hasil dari sidang perkara PHPU 132 Tasikmalaya untuk sidang pemeriksaan ini dianggap sudah cukup. Dan kemudian hasil dari sidang perkara ini akan kami laporkan dari hakim panel kepada Badan Permusyawaratan Hakim dalam rapat pleno,” ujarnya.
Putusan akhir akan disampaikan dalam sidang putusan MK yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025). “Untuk para pihak mohon menunggu panggilan untuk pemberitahuan selanjutnya dari MK secara resmi dari kepaniteraan,” tambah Suhartoyo.